Padahal, sesuai undang-undang Pemerintah Provinsi seharusnya sudah menyesuaikan tata ruang wilayahnya paling lambat tahun ini. "Lewat audit itu akan dilihat permasalahan-permasalahan apa saja yang terjadi di lapangan," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto usai Rapat Koordinasi Tata Ruang di Departemen Keuangan, Jakarta, Selasa (16/6).
Djoko mengungkapkan, tiga provinsi yang telah memiliki rencana tata ruang adalah Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat. Sebanyak 16 provinsi saat ini masih dalam proses persetujuan di tingkat Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional. Adapun sisanya, 14 provinsi masih dalam proses penyusunan.
Menurut dia, permasalahan utama yang paling mencolok adalah perbedaan rencana tata ruang beberapa provinsi dengan yang dimiliki Departemen Kehutanan. Beberapa lokasi yang diajukan sebagai wilayah permukiman ternyata masuk dalam peta hutan lindung. "Empat provinsi di Kalimantan semua sudah mengajukan rencana tata ruang, tapi semuanya berbeda dengan peta Departemen Kehutanan," tutur Djoko.
Hal senada diutarakan Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Infrastruktur, Bambang Susantono. Masih ada ketidaksesuaian dalam rencana tata ruang pemerintah daerah, terutama peruntukan lahan. Pemerintah, kata dia, tak akan memperpanjang batas waktu bagi pemerintah provinsi untuk memiliki rencana tata ruang daerahnya. "Untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota masih ada hingga tahun depan," katanya.
Rencananya, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional akan menggelar Rapat Kerja Nasional di Pontianak, Kalimantan Barat, pada bulan depan. Seluruh pemerintah daerah akan diundang mengikutinya. "Kami harap di sana ada arahan supaya bisa menyelesaikan masalah ini," ujar Bambang.
Baca Juga:
AGOENG WIJAYA