TEMPO.CO, Jakarta - Insiden anjloknya KA Pandalungan (KA 75) relasi Gambir-Surabaya-Jember pada Ahad, 14 Januari 2024 mengakibatkan sejumlah perjalanan kereta mengalami keterlambatan karena pola operasi memutar. Hingga Ahad sore, terdapat 8 perjalanan KA yang mengalami pola operasi memutar melalui rute lintas Bangil-Kertosono.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus memastikan KAI bakal memberikan kompensasi berupa service recovery sesuai peraturan yang berlaku kepada para penumpang yang terdampak akibat keterlambatan sejumlah kereta api.
“Atas keterlambatan tersebut, KAI mohon maaf kepada para penumpang yang pada hari ini mengalami kekurangnyamanan. Mengantisipasi adanya keterlambatan akibat pola operasi memutar, KAI sudah mempersiapkan kompensasi berupa service recovery sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Joni dalam keterangannya yang dikutip pada Ahad, 14 Januari 2024.
Pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak, kata Joni, akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Sesuai aturan itu, ada beberapa kompensasi yang diberikan. Pertama, keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka akan diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam serta diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
Selanjutnya: Kedua, apabila kereta api antarkota terlambat datang....