Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aset Properti Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada yang Ditangkap KPK Tembus Rp 12 Miliar, Ini Rinciannya

image-gnews
Erik Adtrada Ritonga. Instagram
Erik Adtrada Ritonga. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Salah satu orang yang ditangkap dalam kegiatan itu adalah Bupati Labuhanbatu sekaligus politikus Partai NasDem, Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri. “Benar, salah satunya Bupati Labuhanbatu,” kata Ali, Kamis, 11 Januari 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan pihaknya telah melakukan OTT di Labuhanbatu, khususnya pada pejabat publik yang diduga menerima pemberian hadiah atau suap. Dalam OTT itu, kata Ghufron, KPK juga menangkap beberapa pihak, sejumlah uang, dan barang bukti lainnya.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman, setelah selesai selanjutnya kami informasikan,” kata Ghufron, Kamis.

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, selain Erik Adtrada Ritonga, pihak lain yang diduga ditangkap KPK adalah seseorang berinisial M selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu. Tampak ruangan pintu Dinas Kesehatan Labuhanbatu pun disegel penyidik KPK dengan garis pembatas yang bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’.

Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara elektronik atau e-LHKPN, Erik diketahui memiliki total harta kekayaan Rp 15 miliar. Hartanya tersebut terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Berikut daftar properti dan rincian harta kekayaan Erik Adtrada Ritonga.

Rincian Harta Kekayaan Bupati Labuhanbatu

Melansir laman e-LHKPN per 21 Maret 2023 untuk periodik 2022, Erik memiliki total harta Rp 15 miliar. Harta ini terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta harta bergerak lainnya. Adapun laporan harta Erik itu berkurang Rp 1,5 miliar dari tahun periodik 2021 yang awalnya senilai Rp 17 miliar. Berikut rincian harta kekayaannya:

A. Tanah dan Bangunan: Rp 12.214.000.000

1. Tanah Seluas 603 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HASIL SENDIRI: Rp 1.800.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 21.726 m2/450 m2 di KAB / Kota LABUHANBATU, HASIL SENDIRI: Rp 170.000.000

3. Tanah Seluas 200.000 m2 di KAB / KOTA PADANG LAWAS UTARA, HIBAH DENGAN AKTA: Rp 2.000.000.000

4. Tanah Seluas 200.000 m2 di KAB / KOTA PADANG LAWAS UTARA, HIBAH DENGAN AKTA: Rp 2.000.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/400 m2 di KAB / KOTA Kota MEDAN, HASIL SENDIRI: Rp 2.000.000.000

6. Tanah Seluas 396 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HASIL SENDIRI: Rp 400.000.000

7. Tanah Seluas 19.354 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA: Rp 75.000.000

8. Tanah Seluas 9.900 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA: Rp 20.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 577,8 m2/156,8 m2 di KAB / Kota LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA: Rp 800.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 630,5 m2/325.8 m2 di KAB / Kota LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp 1.500.000.000

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

11. Tanah dan Bangunan Seluas 2.099 m2/180 m2 di KAB / Kota LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA: Rp 1.300.000.000

12. Tanah Seluas 14.801 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA: Rp 57.000.000

13. Tanah Seluas 2.704 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA: Rp 10.000.000

14. Tanah Seluas 16.872 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA: Rp 65.000.000

15. Tanah Seluas 4.524 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA: Rp 17.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 600.000.000

1. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 2001, HASIL SENDIRI: Rp. 120.000.000

2. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 1998, HASIL SENDIRI: Rp. 120.000.000

3. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 1999, HASIL SENDIRI: Rp. 150.000.000

4. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 1998, HASIL SENDIRI: Rp. 120.000.000

C. Harta bergerak lainnya: Rp 350.500.000, 

D. Kas dan setara kas: 2.431.039.150

E. Utang: -

Apabila diakumulasikan, maka total harta kekayaan Bupati Labuhanbatu tersebut senilai Rp 15.595.539.150 atau sekitar Rp 15.5 miliar.

RADEN PUTRI | BAGUS PRIBADI 

Pilihan Editor: Singgung Kasus Korupsi Bansos, Ekonom: Bukti Bansos Berupa Barang Cenderung Dikorupsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

15 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

17 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

22 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.