TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden (Capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo blak-blakan menanggapi soal praktik monopoli yang dilakukan oleh sejumlah BUMN saat ini.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan BUMN penting ketika masuk menggarap proyek di saat pihak lain seperti swasta atau pelaku usaha lain belum siap. Menurut Ganjar, seharusnya BUMN itu menjadi pioneer dan hanya sebatas stimulus.
Kemudian jika proyek itu sudah bisa berjalan mandiri, maka BUMN harus melepaskannya. “Kan sebenarnya negara tidak cari uang, memfasilitasi negara itu,” kata Ganjar dalam acara Dialog Capres Bersama Kadin Indonesia di Djakarta Theater, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Januari 2023.
Oleh sebab itu, jika Ganjar terpilih menjadi presiden, maka ia akan betul-betul mengelola, memerintah, mengelola, menstimulus, agar iklim usaha tetap bisa tumbuh. Ganjar pun melanjutkan, BUMN boleh memiliki anak perusahaan, tapi tidak boleh memiliki cucu hingga cicit.
“Saya coba memahami ini. Kayaknya maksudnya BUMN punya anak, punya cucu, cicit, canggah, gantung siwur kira-kira kalau orang di Jawa. Akhirnya swasta tidak punya peran,” tutur Ganjar.
Menurut mantan Gubernur Jawa tengah itu, seharusnya dalam berbisnis tetap harus ada rasa kemanusiaannya. “Ya kalau orang Jawa bilang: ngono yo ngono, ning yo ojo ngono (imbauan untuk tidak bersikap berlebihan dalam menanggapi sesuatu). Dibagilah mana yang sudah bisa (dilepas tak tak lagi dikerjakan oleh BUMN),” kata dia.
Kemudian, dia berujar, bila perusahaan swasta sudah bisa muncul menggarap suatu proyek, artinya bisa jadi BUMN sudah tidak lagi diperlukan. “Lho iya, dong. Eh tapi jangan-jangan kalau Anda dari anggota Kadin ini, besok saya jadikan menteri BUMN, Anda kelakuannya sama. Jangan lho, ya. Bawa misi ini lho, ya.”
Penjelasan Ganjar itu menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Umum Perdagangan Kadin Indonesia Juan Permata Adoe. Juan menjelaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengatur usaha BUMN itu melakukan kegiatan yang tidak pernah atau tidak mungkin dikerjakan oleh swasta.
Namun dalam pelaksanaannya UU ini terkait dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli, BUMN dengan alasan penugasan pemerintah melakukan kegiatan monopoli di sektor yang swasta sudah lalukan. “Ini dia (BUMN) kebal terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999,” ucap Juan.
Menurut Juan, hal itu merupakan suatu kepastian hukum bagi pelaku usaha di kelas menengah dan wasta untuk mempertahankan usahanya. “Pertanyaan kami, dapatkan Bapak membantu sinergi antara swasta dan BUMN ini agar sinergi itu memberikan kontribusi posistif terhadap kegiatan ekonomi Indonesia?” katanya ke Ganjar.
Lebih jauh Ganjar juga mengaku tengah mengumpulkan data pemasok dan mitra-mitra perusahaan yang menggarap sebuah proyek pemerintah tapi belum dibayar badan usaha milik negara (BUMN).
“Malu, dong. Kalau kami punya usaha pelat merah nggak bayar, malu kira-kira. Ini kok kayaknya ngangguk semua, ini kayaknya korban semua ini,” ujar Ganjar disambut tawa peserta di acara tersebut.
Pilihan Editor: Ganjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu, Cicit..