Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Tolak Pindah, BP Batam Tetap Bangun Rumah Contoh Relokasi Rempang

image-gnews
Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam akan memulai pembangunan rumah contoh bagi warga yang kena gusuran megaproyek Rempang Eco-City pada Rabu, 10 Januari 2024. BP Batam tetap membangun rumah contoh tersebut kendati masih ada masyarakat yang menolak digusur dari Rempang. Rumah contoh tipe 45 di atas lahan seluas maksimal 500 meter persegi itu dibangun di Tanjung Banon, ujung tenggara Pulau Rempang, tempat mereka dipindahkan. 

"Saya bersyukur kepada Allah, hari Rabu besok, rumah contoh untuk warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City sudah bisa kita bangun," ujar Walikota Batam Ex-Officio Kepala BP Batam Rudi alam keterangannya pada Selasa, 9 Januari 2023. 

Rudi mengatakan akan berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik kepada seluruh masyarakat Rempang. Termasuk dalam memberikan hunian baru bagi warga Rempang.

BP Batam langsung mengkebut pembangunan Rempang Eco-City setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional pada Desember 2023. Pemerintah mengklaim peraturan tersebut menjadi landasan bagi mereka untuk memberikan ganti rugi kepada warga yang sudah bermukim bertahun-tahun di Rempang namun tak memiliki dokumen kepemilikan lahan yang sah. 

“Perpres 78 Tahun 2023 ini akan menjadi landasan hukum untuk memberikan ganti untung terhadap masyarakat yang terkena dampak pengembangan Rempang Eco-City,” kata Rudi pada Senin, 18 Desember 2023.  

Sebelumnya rencana BP Batam dan pemerintah memulai pembangunan Rempang Eco-City yang digarap oleh taipan Tomy Winata memicu penolakan dan demonstrasi besar warga Batam pada September 2023. Mereka menolak digusur dari tanah yang telah ditinggali selama puluhan tahun. Termasuk masyarakat adat yang sudah tinggal di tempat itu jauh sebelum BP Batam berdiri pada 1971. Hingga hari ini warga masih menolak dipindah dan menolak pembangunan rumah percontohan tersebut.

"Kalau kami menerima rumah contoh itu artinya kami setuju (relokasi), kami menolak dibangunnya rumah percontohan itu," kata Riska, salah seorang warga Kampung Pasir Panjang, kepada Tempo, Selasa, 9 Januari 2023. 

Menurut Riska, alat berat untuk pembangunan rumah contoh di Tanjung Banon sudah masuk. Riska mengklaim sebagian besar masyarakat menolak rencana pembangunan rumah contoh tersebut. Terlebih warga pemilik tanah ulayat di Rempang yang akan digusur.

"Kami akan terus menyuarakan penolakan ini. Pada pergantian tahun kemarin, kami juga menyuarakan penolakan Pepres 78," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wadi, warga Sembulang Hulu, Pulau Rempang, memastikan 100 persen warga Sembulang Hulu belum ada yang mendaftar ke rumah hasil relokasi. Mereka bangga dengan sikap tersebut.

"Kami sama-sama jage, total kami ada 99 kepala keluarga," kata Wadi.

Menurut Wadi, hampir semua warga Sembulang Hulu tidak mau tanda tangan ikut relokasi. Kalau sendaianya salah satu saja ikut mendaftar, Wadi yakin perjuangan mereka akan hancur.

"Kami ini asli warga Sembulang Hulu. Kami akan bertahan," katanya.

BP Batam mengklaim, hingga 3 Januari 2024, sudah ada 387 kepala keluarga (KK) yang mendaftar ikut program relokasi. Ada 583 KK lainnya yang telah berkonsultasi terkait hak-hak yang akan mereka dapatkan jika mau direlokasi. Sementara, sebanyak 94 KK telah menempati hunian sementara.

YOGI EKA SAHPUTRA

Pilihan Editor: Sidang Kasus Unjuk Rasa Rempang, Hakim Dengarkan Kesaksian Soal Bang Long 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

5 jam lalu

Para perempuan berarak saat acara halalbihalal di Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam, Rabu, 9 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

Tradisi halalbihalal Pulau Rempang dilakukan dengan mengusung tradisi Melayu. Ada pesan penolakan relokasi karena PSN Rempang Eco-city.


Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

1 hari lalu

Warga memasang spanduk tolak relokasi di acara halal bi halal di Rempang, Rabu 8 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

14 hari lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

21 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Jajaki Investasi, 30 Pimpinan Perusahaan Tiongkok Kunjungi Kantor BP Batam

42 hari lalu

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan rencana lanjutan pengembangan investasi Rempang Eco-city di Hotel Swissbel Batam, Senin 18 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jajaki Investasi, 30 Pimpinan Perusahaan Tiongkok Kunjungi Kantor BP Batam

Puluhan pimpinan perusahaan asal Tiongkok berkunjung ke kantor BP Batam untuk penjajakan investasi di Batam.


Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

44 hari lalu

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan rencana lanjutan pengembangan investasi Rempang Eco-city di Hotel Swissbel Batam, Senin 18 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

Tim Solidaritas Nasional menilai Kepala BP Batam tidak kunjung mendengarkan permintaan masyarakat Rempang.


Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

44 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah 34 warga Rempang menggelar demo Aksi Bela Rempang menolak PSN Rempang Eco-city.


Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

44 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara terhadap 34 para penggerak Aksi Bela Rempang.


34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

45 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.


Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

55 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

Delapan terdakwa yang sejak awal sidang aksi bela Rempang tidak mengakui perbuatan mereka tiba-tiba mengakui di persidangan