TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol alias MMEA. Bagaimana rincian kenaikannya?
Kenaikan tarif cukai minuman beralkohol termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember 2023. Beleid ini resmi berlaku per 1 Januari 2024.
"Besaran tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada: a. kandungan EA; dan b. satuan volume MMEA," begitu bunyi Pasal 2 Ayat 4 dalam beleid tersebut, dikutip pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Pasal 3 Ayat 5 menjelaskan pengelompokan minuman yang mengandung etil alkohol. Pertama, terdiri dari golongan A dengan kandungan etil alkohol sampai 5 persen.
Sedangkan golongan B mengandung etil alkohol lebih dari 5 persen sampai 20 persen. Adapun golongan C memiliki kadar etil alkohol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.