Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur - Cicalengka, PT KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang. Pertama, penumpag yang ingin membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan ataupun di tengah perjalanan, perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
Kedua, dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan berlangsung satu jam atau lebih penumpang juga berhak mendapat kompensasi. Artinya jika ingin dibatalkan maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
Ketiga, jika penumpang membatalkan perjalanannya karena menolak menggunakan kereta api dengan rute lain atau memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
Selanjutnya keempat, dalam hal stasiun tujuan penumpang tidak terlewati kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan. Jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
“PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi,” kata dia.
Selama proses evakuasi berlangsung, Joni berujar, perjalanan kereta api yang akan melintas di wilayah Haurpugur – Cicalengka dilakukan upaya rekayasa pola operasi. “Berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain,” ucap dia.
Adapun informasi lebih lanjut mengenai perjalanan kereta api dapat menghubungi Customer Service di stasiun. Serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Pilihan Editor: PT KAI Sebut Semua Penumpang Selamat di Kecelakaan Kereta di Cicalengka, 4 Petugas Meninggal