TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2024.
Kenaikan gaji diberikan, yakni sebesar 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri, sedangkan pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12 persen. Ketentuan peningkatan gaji terbaru itu terhitung mulai Januari 2024, namun belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan tersebut.
Perlu diketahui, aturan mengenai pemberian gaji dan tunjangan PNS belum diperbaharui oleh pemerintah pusat saat ini. Ketentuannya masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lantas, berapa perkiraan gaji PNS setelah naik 8 persen pada 2024? Simak informasinya berikut ini.
Kisaran Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen
Berikut perkiraan besaran gaji PNS per bulan pada 2024 setelah naik 8 persen:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664.
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732.
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700.
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488.
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604.
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200.
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312.
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848.
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592.
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000.
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420.
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452.
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636.
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.
Selanjutnya: Kisaran gaji pensiunan PNS 2024...