TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga Desember 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan realisasi ini melampaui target, yakni 108,8 persen dari target awal di APBN 2023 dan 102,8 persen dari revisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023.
“Penerimaan pajak 2023 ini istilahnya hattrick. Tiga kali goals berturut-turut dari 2021, 2022, 2023, semua di atas 100 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers realisasi APBN 2023 di Aula Mezzanine Gedung Djuanda 1, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2023. Menurutnya, kinerja ini harus terus dijaga.
Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak pada 2023 mampu tumbuh 8,9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dan melampaui target yang sudah ditetapkan. “Ini didukung oleh kinerja ekonomi domestik yang stabil serta keberhasilan aktivitas pengawasan DJP,” tuturnya.
Rinciannya, realisasi penerimaan pajak tersebut berasal dari PPh non migas yang mencapai Rp 993 triliun atau 101,5 persen dari target. Angka ini tumbuh 7,9 persen.
Kemudian, PPN dan PPnBM tumbuh 11,2 persen yakni mencapai Rp 764,3 triliun atau 104,6 persen dari target. Sementara PBB dan pajak lainnya tumbuh 39,2 persen, yakni mencapai Rp 43,1 triliun atau 114,4 persen dari target
“Tiga komponen ini semuanya growth positif, bahkan dua adalah double digit yang sangat tinggi,” tuturnya. Namun, PPH Migas mengalami kontraksi 11,6 persen, yakni menjadi Rp 68,8 triliun. Penurunan ini terjadi akibat turunnya harga komoditas migas.
“Dan dalam hal ini ada beberapa faktor mengenai penerimaan yang tidak berulang yaitu waktu terjadinya tax amnesty kedua atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir pada 2022,” kata Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Terkini: McD Malaysia Gugat Gerakan Boikot, Aturan Baru Pajak Karyawan Berlaku Hari Ini