Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2023: Utang BUMN, Transaksi Janggal di Kemenkeu, dan Bunga Pinjol

image-gnews
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Independen melakukan aksi protes menolak pinjol di Kampus UIN RM Said Surakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Independen melakukan aksi protes menolak pinjol di Kampus UIN RM Said Surakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, JakartaUtang jumbo badan usaha milik negara atau BUMN menjadi salah satu peristiwa yang menjadi perhatian publik pada 2023. Selain itu, juga ada sejumlah kasus lain yang juga menjadi sorotan masyarakat seperti transaksi janggal ratusan triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan polemik bunga pinjaman online (Pinjol). 

Utang Jumbo BUMN

Publik sempat digegerkan dengan adanya utang sebesar Rp 1.600 triliun yang melilit badan usaha milik negara atau BUMN. Salah satunya adalah utang yang membelit BUMN Karya-perusahaan negara di bidang konstruksi-mencapai Rp 46,21 triliun.

Menteri BUMN Erick Thohir pada September lalu mengatakan, banyak orang melihat utang BUMN sebesar Rp 1.600 triliun itu jumbo, tapi tidak melihat modal sebesar Rp 3.150 triliun. Menurut Erick, menilai kesehatan kondisi keuangan perusahaan akan bias kalau hanya melihat jumlah utang tanpa melihat modal.

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S. Atmawidjaja mengungkapkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengirim surat kepada Erick. Basuki meminta uang proyek dari APBN tak digunakan untuk membayar utang BUMN Karya di perbankan. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menanggapi, BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Jadi, pembayaran utang sudah pasti tidak langsung APBN.

Transaksi Janggal di Kementerian Keuangan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md pada 8 Maret lalu mengungkapkan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. 

Dua hari kemudian, Mahfud menuturkan, transaksi tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023. 

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan transaksi tersebut bukan hasil korupsi pegawai, tapi laporan kasus bea cukai dan perpajakan dari PPATK ke Kemenkeu. Ini karena Kemenkeu berperan sebagai salah satu penyidik TPPU. 

Pada 20 Maret, Mahfud, Ivan, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengadakan rapat soal transaksi janggal temuan PPATK. Jumlah transaksi itu ternyata bertambah menjadi Rp 349 triliun.

Mahfud Md. lantas membentuk Satgas TPPU pada Mei lalu yang mempunyai masa kerja sampai 31 Desember 2023. Satgas ini berfokus menyelidiki transaksi janggal Rp 189 triliun-bagian dari Rp 349 triliun-terkait impor emas. 

Polemik Bunga Pinjol

Bunga pinjaman online atau Pinjol menjadi polemik pada September lalu, usai sebuah utas viral di media sosial X. Utas itu mengungkapkan seorang nasabah lembaga Pinjol bunuh diri karena tak tahan dengan utang yang membengkak dari Rp 9,4 juta menjadi Rp 19 juta.

Pada saat itu, bunga pinjol yang ditetapkan oleh asosiasi adalah 0,4 persen per hari. OJK belum mengatur bunga tersebut karena industri fintech lending masih berkembang. 

Pada awal Oktober, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pihaknya akan mengatur suku bunga Pinjol.

Pada akhir Oktober, OJK telah menetapkan suku bunga maksimum Pinjol untuk pendanaan produktif maupun konsumtif. Untuk pendanaan produktif, OJK menetapkan bunga Pinjol diturunkan hingga 0,1 persen di 2025 dan 0,067 persen di 2026. Sementara untuk pendanaan konsumtif, suku bunga pinjaman ditetapkan 0,3 persen per hari mulai 2024, lalu turun secara bertahap menjadi 0,2 persen pada 2025, dan 0,1 persen di 2026.

AMELIA RAHIMA | RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI | MOH KHORY | ANTARA

Pilihan Editor: Smelter Nikel Meledak, Aliansi Reforma Agraria: Pemerintah Jangan Asal Undang Investor Asing

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

5 jam lalu

Suporter Indonesia memberi dukungan saat pertandingan  Timnas U-23 Indonesia melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024


Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

10 jam lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

12 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

19 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

20 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?