TEMPO.CO, Jakarta - Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina menjadi salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia. Hingga 2023, PHR telah menyetor Rp 80,2 triliun ke negara.
Vice President Finance PHR Hendra A Ghifari mengatakan setoran Rp 80,2 triliun terhitung sejak PHR terbentuk pada 20 Desember 2018 dan ditugaskan mengelola Wilayah Kerja (WK) Rokan pada 9 Agustus 2021 lalu. Setoran ke negara tersebut meliputi revenue bagian negara, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15.
"Selain itu, juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pungut (Wapu), PPN Dalam Negeri (DN), Pajak Penghasilan Badan, Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," kata Hendra melalui keterangan pers, Ahad, 31 Desember 2023.
Ghifari mengklaim setoran PHR ke negara merupakan bentuk tanggung jawab PHR atas kinerja yang dilakukan dalam upaya menopang energi nasional. "Sejak awal kami berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, etis dan kekuatan finansial perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang merupakan bukti lebih lanjut dari pengelolaan keuangan yang sehat dan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik," ujarnya.
Hendra juga mengklaim PHR mendapat beberapa penghargaan berkat ketaatan dan tanggung jawab setoran pajak. Penghargaan yang diterima itu berasal dari tingkat pusat hingga daerah. Di antaranya, Tax Award 2023 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Tax Award dari KPP Pratama Bengkalis, dan Pekanbaru Tax Award 2023.
Hendra pun mengatakan penghargaan itu menjadi penyemakat untuk memberikan kinerja terbaik, sehingga perusahaan bisa memberi dampak baik pula kepada penerimaan negara. "Kami merasa terhormat menerima penghargaan ini. Dan penghargaan ini dapat semakin memperkuat posisi PHR sebagai perusahaan yang konsisten memenuhi kebutuhan keuangan negara, selain memenuhi kebutuhan energi nasional,” ujar Hendra.
Lebih lanjut, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan bahwa Pertamina tidak hanya memberikan pemasukan kepada negara melalui deviden tetapi juga pajak negara. Salah satunya yang disumbangkan oleh PHR sebagai wujud perusahaan taat pajak dan memberikan kontribusi bagi negara.
"Pertamina merupakan BUMN terbesar yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara terdiri dari pajak, dividen, PNBP, Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara, dan signature bonus," ujar Fadjar.
Fadjar juga mengatakan Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.
Pilihan Editor: Hari Ini Harga BBM Nonsubsidi Pertamax dkk Turun, Berikut Rincian Harga di Tiap Provinsi