TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan revisi undang-undang soal kesehatan dan keselamatan kerja atau UU K3. Usulan tersebut muncul setelah adanya insiden ledakan tungku smelter nikel milik investor Cina di Morowali, Sulawesi Tengah.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pihaknya masih menyelidiki insiden ledakan tungku smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang terjadi pada Ahad lalu, 24 Desember 2023.
"Kalau ada unsur kelalaian dan kesengajaan, itu akan kita tindak sesuai dengan pidana, sesuai undang-undang," ujar dia kepada Tempo, Kamis, 28 Desember 2023.
Beleid yang dia maksud adalah Undang-undang atau UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Menurut Afriansyah, aturan tersebut lemah karena pembuatannya mengacu kondisi pada 1970. "Jadi kurungannya cuma 3 bulan dan dendanya cuma Rp 100 ribu," kata Afriansyah.
Oleh sebab itu, menurut dia UU Nomor 1 Tahun 1970 harus direvisi. Apalagi, ucap dia, pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah berfokus pada hilirisasi. "Artinya, investasi industri sangat besar yang menyebabkan serapan tenaga kerja yang besar," tutur Afriansyah.
Insiden ledakan tungku smelter PT ITSS terjadi pada Ahad lalu sekitar pukul 05.30 WITA. Setidaknya, 18 pekerja meninggal dan 41 lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan kerja tersebut.
Buntu kejadian itu, buruh yang tergabung dalam Aliansi Poros Buruh melakukan demonstrasi di depan kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Rabu, 27 Desember 2023. Sebagai informasi, PT ITSS adalah salah satu tenant yang beroperasi di kawasan IMIP.
Para buruh tersebut menuntut peremajaan periodik, peningkatan peningkatan fasilitas Kesehatan dan penambahan ambulans di IMIP, kompetensi dari petugas K3 dengan kualifikasi yang tepat, penghapusan departemen ferroalloy, serta penghilangan kebijakan peminjaman buruh antardivisi. Tuntutan lainnya adalah peringatan hari berkabung setiap 24 Desember.
Koordinator Lingkar Belajar Buruh IMIP Hendri mengatakan perusahaan tidak boleh meninggalkan kewajiban soal K3, meski sudah memberikan santunan kepada korban. Dia meminta PT IMIP tetap memperbaiki sistem K3 dan ketenagakerjaan di PT IMIP agar lebih melindungi buruh.
Menurut dia, keselamatan buruh harus menjadi prioritas utama. "Jangan sampai terulang lagi tragedi atau kecelakaan kerja lain hanya karena IMIP lebih mementingkan produksi," ujar Hendri.
AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Buruh Demo Pasca Insiden Ledakan Tungku Smelter, Begini Tanggapan PT IMIP