TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Morowali Katsaing menceritakan soal kebakaran besar di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Morowali, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan laporan para buruh, tungku smelter PT ITSS meledak pada pukul 05.30 WITA.
Menurut kesaksian karyawan pero silicone PT ITSS, Katsaing berujar ledakan terjadi saat sedang melakukan perbaikan tungku dan pemasangan plat pada bagian tungku tersebut. "Ini yang mengakibatkan ledakan, sehingga membuat beberapa tabung oksigen di sekitaran area juga meledak," ujar Katsaing dalam keterangannya, Ahad, 24 Desember 2023.
Akibat ledakan itu, Partai Buruh menduga ada belasan orang yang meninggal dunia. Termasuk korban yang mengalami kritis, luka berat, dan luka ringan.
Menganggapi hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai kejadian ini merupakan dampak dari investasi Cina di Morowali menyebabkan upah murah dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Oleh karena itu, Said meminta segera dibuat Tim Pencari Fakta dari Kemnaker RI dan berbagai instansi terkait. Dia berharap hari ini juga Tim Pencari Fakta turun ke lapangan untuk menyelidiki apa yang sesungguhnya terjadi.
"Persoalan K3 sudah terjadi berulang-ulang. Bahkan sampai memakan korban jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Said. Menurutnya, kasus serupa yang terjadi terus menerus ini telah menunjukkan bahwa penyebabnya bukan saja kelalaian, tetapi juga akibat pembicaraan.
Karena persoalan K3 sudah sering terjadi, dia juga meminta agar pengusaha terkait diberikan sanksi pidana. Sebab, penerapan K3 harus benar-benar dipastikan berjalan dan ada sanksi berat bagi yang melanggar.
Selain itu, Said mendesak agar pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada yang meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman hingga biaya pendidikan anak-anak korban. "Begitu pun yang luka-luka, harus ditanggung biaya berobat dan santunan kecelakaan dibiayai negara," ujarnya.
Partai Buruh pun mendesak agar UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi. Said menilai aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih, kata dia, dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 hanya mengatur sanksi Rp 100 ribu, sehingga tidak memberikan efek jera.
Pilihan Editor: Tungku Smelter Nikel di Kawasan Morowali Meledak, 12 Orang Meninggal