Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat pengguna LPG 3 kg mendaftarkan diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KTP) ke sub penyalur atau pangkalan LPG resmi. Kementerian ESDM memberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2023. Sebab, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang terdata yang bisa mendapatkan LPG subsidi tersebut.
Kendati begitu, Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut kewajiban pendataan konsumen LPG 3 kg tidak akan membatasi penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat. Ia menuturkan, pelayanan akan tetap seperti sebelumnya. Namun, Tutuka mengatakan pendataan hanya dilakukan di agen, tidak termasuk warung pengecer.
"Tidak ada pembatasan, tetapi setiap pembeli LPG 3 kg harus sudah terdaftar. Dengan ini, perlu menunjukkan KTP-nya," kata Tutuka melalui pesan WhatsApp kepada Tempo pada Rabu, 20 Desember 2023.
Tutuka mengatakan, kewajiban pendaftaran itu dilakukan untuk menjamin masyarakat yang berhak mendapat subsidi yang bisa membeli LPG 3 kg. Penerima LPG subsidi ini pun berbasis dari gabungan data P3KE dan DTKS. Estimasinya sekitar 47 juta rumah tangga atau sekitar 160 juta NIK.
RIRI RAHAYU | CAESAR AKBAR
Pilihan Editor: Konsumen LPG 3 Kg Wajib Terdata per 1 Januari 2024, ESDM Sebut Ada 47 Juta Keluarga Pengguna