Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berapa Uang Makan PNS Setelah Gaji Naik 2024? Ini Rinciannya

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kepolisian negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Tak hanya itu, Presiden juga mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS. 

“(Kenaikan gaji) sebesar 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. 

Besaran Uang Makan PNS 2024

Sebelum pengumuman kenaikan gaji PNS, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait Standar Biaya Masukan (SBM) 2024. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. 

Berdasarkan PMK tersebut, PNS akan mendapatkan uang makan yang besarannya dibedakan oleh golongannya. Berikut rinciannya:

-       Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.

-       Golongan III: Rp37.000 per hari.

-       Golongan IV: Rp41.000 per hari. 

Dengan estimasi hari kerja selama 22 hari sebulan, maka uang makan yang bisa didapatkan PNS berkisar:

-       Golongan I dan II: Rp770.000 per bulan.

-       Golongan III: Rp814.000 per bulan.

-       Golongan IV: Rp902.000 per bulan. 

Besaran Tunjangan Lainnya Bagi PNS 2024

Selain uang makan, PNS juga memperoleh keuntungan-keuntungan lain, yaitu uang lembur, dengan rincian sebagai berikut:

-       Golongan I: Rp18.000 per hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-       Golongan II: Rp24.000 per hari.

-       Golongan III: Rp30.000 per hari.

-       Golongan IV: Rp36.000 per hari. 

Tak hanya itu, PNS setingkat eselon juga berhak mendapatkan biaya paket data dan komunikasi. Biaya paket data dan komunikasi pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara adalah Rp400.000 per bulan, sedangkan untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200.000 per bulan.

“Biaya paket data dan komunikasi merupakan bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam melaksanakan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online),” dikutip dari PMK tersebut. 

PNS juga bisa mendapatkan biaya uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri. Khusus uang representasi diberikan kepada pejabat negara dan anggota lembaga tinggi negara, menteri dan/atau setingkat menteri, serta pejabat eselon I dan eselon II. 

Disamping itu, PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI juga bisa mengantongi uang harian diklat saat mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara tatap muka serta diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 jam maupun di luar kota. 

Bukan hanya uang makan, pemerintah juga menganggarkan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi PNS. Besarannya berbeda-beda tergantung wilayah provinsi, yaitu berkisar Rp19.000 per hari hingga Rp25.000 per hari. 

“Satuan biaya makanan daya tahan tubuh adalah satuan biaya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah, meningkatkan, atau mempertahankan daya tahan tubuh PNS yang diberi tugas melaksanakan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberi dampak buruk bagi kesehatan pegawai tersebut,” tulis PMK tersebut. 

MELYNDA DWI PUSPITA | M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

1 jam lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. ANTARA/Moh Ridwan
Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.


Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

4 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

8 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) menjadi pembicara dalam seminar berjudul Achieving Climate Outcomes for Transformation, salah satu dari rangkaian kegiatan Pertemuan Tahunan Ke-57 Asian Development Bank (ADB) di Tbilisi, Georgia, Sabtu, 4 Mei 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

8 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

21 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

21 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

23 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.