TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Republik Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pembahasan terkait reformasi gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu agenda prioritas pada 2024. Kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yang dimaksud adalah pengaturan sistem pensiun dan skema penggajian tunggal atau single salary.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan akan mengevaluasi proyek percobaan (pilot project) implementasi single salary yang sedang dilaksanakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Baru exercise (dicoba) kemarin soal single salary, baru di level KPK dan PPATK. Kita lihat modelnya, karena nanti juga ada komplain orang yang kerja dengan yang tidak kerja kok gajinya sama. Nah, itulah yang jadi hitungan evaluasi,” kata Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 12 September 2023, dikutip dari Antara.
Lantas, berapa perkiraan besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan menggunakan skema single salary?
Selanjutnya: Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary Versi BKN...