TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebut OJK sudah meminta bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online dalam tiga bulan terakhir.
Selain itu, OJK meminta bank mengembangkan sistem yang mamu memprofilkan perilaku judi online. Dengan begitu, kata Dian, bank bisa mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
Dian mengatakan, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. "Apabila ditemukan pergerakan tidak wajar atau mencurigakan, bank wajib lapor ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan mengambil tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan," kata Dian melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 Desember 2023.
Menurut Dian, industri perbankan Indonesia mesti memiliki komitmen kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, di antaranya dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Tak cuma itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah atau calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.
"Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan," kata Dian.
Selanjutnya: Lebih lanjut, Dian mengatakan, jika ada....