1. Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2023, Aturan TKDN Kendaraan Listrik Diperlonggar
Pemerintah menerbitkan Perpres 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 8 Desember 2023.
Salah satu poin yang diubah dalam Perpres 79 Tahun 2023 adalah ketentuan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kendaraan listrik. Pemerintah melonggarkan TKDN dengan memundurkan target TKDN 40 persen dari tahun 2024 menjadi 2026.
Kelonggaran tersebut berlaku untuk sepeda motor listrik maupun mobil listrik. Berikut rincian ketentuan TKDN dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023….
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Deretan Perusahaan Rintisan Indonesia yang Bangkrut, Terbaru Ada Pegipegi
PT Go Online Destinations atau Pegipegi secara resmi menutup layanannya di Indonesia pada 11 Desember 2023. Pegipegi merupakan platform pemesanan tiket dan penginapan yang dapat dilakukan secara daring.
Seperti dilansir dari laman resminya, yakni Pegipegi.com, perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata tersebut mengungkapkan rasa sedihnya karena harus tutup. Tercatat, Pegipegi telah melayani kebutuhan bepergian masyarakat Indonesia selama 12 tahun, yakni sejak 2011 silam.
“Hampir genap 12 tahun menjadi solusi travel kamu merupakan pengalaman yang tak tergantikan bagi Pegipegi, namun dengan berat hati, Pegipegi harus pamit,” tulis manajemen, seperti dilansir dari laman Pegipegi.com.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Begini Tanggapan BCA soal Pembangunan....