TEMPO.CO, Jakarta - Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto menanggapi terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Aturan baru itu merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Salah satu poin yang diubah dalam Perpres 79 Tahun 2023 adalah ketentuan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kendaraan listrik. Jongkie belum bisa banyak menjelaskan soal dampak aturan yang diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 8 Desember 2023 lalu.
“Kami masih menunggu juklak dan juknis (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis) yang terkait,” ujar Jongkie melalui pesan pendek pada Kamis, 14 Desember 2023.
Namun, dia tak menampik bahwa saat ini tren adopsi kendaraan listrik di Indonesia masih terbatas. Hambatan utamanya adakag harganya yang belum bisa terjangkau oleh masyarakat luas.
Menurut Jongkie, saat ini kendaraan yang laku adalah mobil-mobil dengan harga Rp 300 juta ke bawah. “Setiap tahun, 65 persen dari total penjualan kendaraan bermotor adalah yang harganya di bawah Rp 300 juta,” ucap Jongkie.
Dalam Perpres 79 Tahun 2023, pemerintah melonggarkan TKDN dengan memundurkan target TKDN 40 persen dari tahun 2024 menjadi 2026. Kelonggaran tersebut berlaku untuk sepeda motor listrik maupun mobil listrik.
Berikut rincian ketentuan TKDN dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023:
Sepeda motor listrik
- Tahun 2019-2026: minimum 40 persen (dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 40 persen berlaku untuk sepeda motor listrik tahun 2019-2023)
- Tahun 2027-2029: minimum 60 persen (dalam Perpes Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 60 persen berlaku untuk sepeda motor listrik tahun 2024-2025)
- Tahun 2030-seterusnya: minimum 80 persen (dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 80 persen berlaku untuk sepeda motor listrik tahun 2026-seterusnya)
Mobil listrik
- Tahun 2019-2021: minimum 35 persen (tidak ada perubahan dari Perpres Nomor 5 Tahun 2019)
- Tahun 2022-2026: minimum 40 persen (dalam Perpes Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 40 persen berlaku untuk mobil listrik tahun 2022-2023)
- Tahun 2027-2029: minimum 60 persen (dalam Perpes Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 60 persen berlaku untuk mobil listrik tahun 2024-2029)
- Tahun 2030-seterusnya: minimum 80 persen (tidak ada perubahan dari Perpres Nomor 5 Tahun 2019)
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal II.
MOH KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU