Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Teken Aturan Melonggarkan TKDN Kendaraan Listrik, Gaikindo Tunggu Juknis

image-gnews
 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto menanggapi terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Aturan baru itu merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Salah satu poin yang diubah dalam Perpres 79 Tahun 2023 adalah ketentuan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kendaraan listrik. Jongkie belum bisa banyak menjelaskan soal dampak aturan yang diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 8 Desember 2023 lalu. 

“Kami masih menunggu juklak dan juknis (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis) yang terkait,” ujar Jongkie melalui pesan pendek pada Kamis, 14 Desember 2023.

Namun, dia tak menampik bahwa saat ini tren adopsi kendaraan listrik di Indonesia masih terbatas. Hambatan utamanya adakag harganya yang belum bisa terjangkau oleh masyarakat luas.

Menurut Jongkie, saat ini kendaraan yang laku adalah mobil-mobil dengan harga Rp 300 juta ke bawah. “Setiap tahun, 65 persen dari total penjualan kendaraan bermotor adalah yang harganya di bawah Rp 300 juta,” ucap Jongkie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Perpres 79 Tahun 2023, pemerintah melonggarkan TKDN dengan memundurkan target TKDN 40 persen dari tahun 2024 menjadi 2026. Kelonggaran tersebut berlaku untuk sepeda motor listrik maupun mobil listrik.

Berikut rincian ketentuan TKDN dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023:

Sepeda motor listrik

  • Tahun 2019-2026: minimum 40 persen (dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 40 persen berlaku  untuk sepeda motor  listrik tahun  2019-2023)
  • Tahun 2027-2029: minimum 60 persen (dalam Perpes  Nomor  55 Tahun 2019, TKDN minimum 60 persen  berlaku untuk sepeda motor  listrik tahun  2024-2025)
  • Tahun 2030-seterusnya: minimum 80 persen (dalam  Perpres Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 80 persen  berlaku untuk sepeda motor  listrik tahun 2026-seterusnya)

Mobil listrik 

  • Tahun 2019-2021: minimum 35 persen (tidak ada  perubahan dari Perpres Nomor 5 Tahun 2019)
  • Tahun 2022-2026: minimum 40 persen (dalam Perpes  Nomor  55 Tahun 2019, TKDN minimum 40 persen  berlaku untuk mobil listrik tahun 2022-2023)
  • Tahun 2027-2029: minimum 60 persen (dalam Perpes  Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 60 persen berlaku  untuk mobil listrik tahun  2024-2029)
  • Tahun 2030-seterusnya: minimum 80 persen (tidak ada perubahan dari Perpres Nomor 5 Tahun 2019)

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal II. 

MOH KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

1 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar koalisi masyarakat sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. Pembahasan berfokus pada dampak buruk hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.


Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

2 hari lalu

Jokowi saat melihat motor listrik Gesits. (Foto: Artemis Indonesia)
Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.


Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

2 hari lalu

Seorang pengunjung mencoba menaiki motor listrik di PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2024.
Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

Tahun ini, Periklindo Electric Vehicle Show 2024 menyediakan booth khusus bagi pelaku akademisi.


MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

2 hari lalu

KRL Jabodetabek . Foto: Canva
MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.


3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

3 hari lalu

Mobil BYD EV dipamerkan di Bangkok International Motor Show ke-45 di Bangkok, Thailand, 25 Maret 2024. REUTERS/Chalinee Thirasupa
3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

BYD telah berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan pabrik berkapasitas 150.000 unit dan membuka cabang-cabang di Indonesia


Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

3 hari lalu

Booth BYD di PEVS 2024. (Foto: Gooto/Dimas Prassetyo)
Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

Keputusan mendirikan pabrik kendaraan listrik di Subang Smartpolitan menunjukkan komitmen BYD dalam mendukung mobilitas berkelanjutan di Indonesia.


BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

3 hari lalu

Suasana arus balik mudik setelah putusan Work From Home (WFH) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. Aturan WFO dan WFH bagi pegawai ASN usai libur lebaran berlaku pada tanggal 16-17 April 2024. Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menunda kepulangan dari mudik setelah adanya kebijakan yang berlaku. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.


Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

3 hari lalu

PT Chandra Asri Petrochemical, Cilegon, Banten. TEMPO/Yosep Arkian
Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.


Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

4 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.


7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

5 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat ditemui usai memberikan pidato dalam Trimegah Political and Economic Outlook 2024 di kawasan Sudirman, Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke, Papua Selatan.