Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Tagihan Utang Jusuf Hamka, Mahfud Md: Kemenkeu Wajib Membayarnya

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) bersama Pengusaha Jusuf Hamka (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Pertemuan tersebut dalam rangka membahas polemik utang pemerintah yang belum dibayarkan sebesar Rp179 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) bersama Pengusaha Jusuf Hamka (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Pertemuan tersebut dalam rangka membahas polemik utang pemerintah yang belum dibayarkan sebesar Rp179 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md meminta Kementerian Keuangan segera membayar utang negara ke perusahaan Jusuf Hamka yang disebut sudah mencapai Rp 800 miliar. Hal itu diungkap setelah Jusuf Hamka menghadiri mediasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Kantor Kemenko Polhukam, kemarin. 

"Saya sudah katakan Kemekenkeu wajib membayar, jumlahnya dibicarakan lagi dan tentu namanya dibicarakan kedua pihak bisa mengajukan usul," ujar Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Desember 2023. 

Mahfud mengatakan dia sudah memutuskan bahwa hutang wajib dibayar. Karena jika, utang tidak dibayar bunganya bertambah terus. "Sesuai dengan keputusan pengadilan dan negara dirugikan, kalau negara dirugikan secara sengaja itu artinya tersendiri secara hukum," ucap Mahfud. 

Awal mula Jusuf Hamka menagih utang ke perintah berhubungan dengan deposito perusahaannya yakni CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama sebesar Rp 78 miliar. Jusuf Hamka menyatakan bahwa utang tersebut belum dibayar oleh pemerintah sejak likuidasi yang terjadi pada krisis moneter tahun 1998.

Seperti diketahui, pada masa krisis keuangan tahun 1997-1998, sektor perbankan mengalami kesulitan likuiditas yang menyebabkan beberapa bank mengalami kebangkrutan. Pemerintah kemudian mengeluarkan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bertujuan untuk membantu bank-bank tersebut agar dapat membayar kepada para nasabah deposito.

Pada saat itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun setelah 25 tahun berlalu, perusahaan tersebut tidak kunjung menerima ganti rugi atas deposito yang dimilikinya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau yang dikenal dengan nama Tutut Soeharto.

Kemenkeu Buka Suara

Sementara, Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo sempat menjelaskan mengenai ramainya bos jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang ke pemerintah. “Kami maklum banyak yang masih bingung dengan fakta, kepemilikan perusahaan bisa berganti. Hubungan individu dengan perusahaan juga bisa berubah. Nama Jusuf Hamka menjadi sentral, padahal seharusnya Ibu SHR (Siti Hardijanti Hastuti Soeharto / Tutut Soeharto),” cuit Prastowo lewat akun @prastow, pagi tadi, Rabu, 14 Juni 2023. 

Maka, dia melanjutkan, sejak awal pihaknya menghindari penyebutan nama Jusuf Hamka. Alasannya, karena saat kejadian penempatan deposito dan pemberian kredit, yang berkontrak adalah korporasi dan pemilik/ pengurus saat itu yang bertanggung jawab. 

“Dokumen-dokumen yang dimiliki BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan Kemenkeu membuktikan itu,” kata Prastowo. 

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Prastowo berujar, pada waktu itu komisaris utamanya Tutut Soeharto yang juga memiliki saham CMNP melalui PT Citra Lamtoro Gung. Selain itu, Tutut Soeharto merupakan pemegang saham pengendali Bank Yama. Dimana ada 3 entitas milik Tutut Soeharto yang mempunyai utang ke sindikasi bank. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bank sindikasi ini, menurut dia, mendapat kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan masuk BPPN. Bank Yama juga menerima BLBI, menjadi pasien BPPN dan menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Adapun Tutut Soeharto sebagai penanggung jawab Bank Yama menyelesaikan kewajiban dan dinyatakan selesai setelah memperoleh Surat Keterangan Lunas pada 2003. 

Berdasarkan data resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Prastowo menambahkan, Tutut Soeharto adalah komisaris utama atau direktur utama PT CMNP, pada periode 1987-1999. “Persis saat pemerintah mengucurkan BLBI. Ibu Tutut juga komisaris utama dan pengendali Bank Yama, sesuai penyelesaian kewajiban di BPPN,” ujar Prastowo. 

Kemudian, kata Prastowo, keterlibatan keluarga Tutut Soeharto berlanjut, diteruskan ke anaknya Danty Indriastuty P sebagai komisaris di PT CMNP, sejak 2001. Pada waktu itu diketahui ada tiga entitas milik Tutut Soeharto (bukan CMNP) memiliki utang pada bank-bank yang disehatkan BPPN. “Ini yang ditagih hingga kini.” 

Lalu, Prastowo berujar, sengketa dimulai. BPPN tidak mau membayar deposito PT CMNP karena berpendapat ada afiliasi atau keterkaitan, yaitu Tutut Soeharto sebagai direktur utama PT CMNP sekaligus komisaris utama Bank Yama (yang dimiliki 26 persen), sehingga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179 Tahun 2000 tentang Penjaminan. 

Sehingga, atas hal tersebut, kata Prastowo, PT CMNP mengajukan gugatan yang dimenangkan oleh pengadilan, hingga Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada 2010. Pertimbangan hakim saat itu, meski bukti-bukti sesuai hukum, tapi keputusan BPPN dianggap merugikan pemegang saham mayoritas (selain Tutut Soeharto). “Demikian duduk perkara sengketa,” ucapnya. 

Dia pun mengunggah salinan Putusan Mahkamah Agung itu. Di mana negara yang telah mengucurkan dana untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian, tidak punya kontrak dengan pihak tersebut. Justru dihukum untuk membayar deposito dan giro, ditambah dengan denda. “Tentu kita hormati putusan pengadilan,” tutur dia. 

Sedang terhadap tagih negara ke tiga entitas yang berafiliasi dengan Tutut Soeharto, pemerintah terus melakukan upaya penagihan. “Akselerasi terjadi sejak dibentuk Satgas BLBI, yang dikomandoi Pak Mahfud Md. Semoga dapat dituntaskan di era Presiden Jokowi ini,” ujar Prastowo.

Pilihan Editor: Di Depan Prabowo dan Ganjar, Anies Sebut Pembangunan IKN Tidak Lewat Dialog Publik


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

20 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 hari lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh


LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

2 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.


Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

3 hari lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.