Askolani menjelaskan bagi Pekerja Migran Indonesia, ketentuan itu dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar. Melalui aturan terbaru, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia.
Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 500. Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.
Jika nilai barang lebih dari US$ 500, kata Askolani, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. “Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya," tutur Askolani.
Ia menambahkan bahwa pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.
“Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan,” ucap Askolani.
Pilihan editor: Sri Mulyani Teken Peraturan Menteri Keuangan soal Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran