Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Tugas KPPS Pemilu 2024

image-gnews
Warga mendaftar sebagai calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS) di Kelurahan Paseban, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Petugas KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga mendaftar sebagai calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS) di Kelurahan Paseban, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Petugas KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dibuka per Seinn, 11 Desember hingga 15 Desember 2023. KPPS memiliki peran penting untuk memastikan transparansi Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Lantas, apa saja tugas dan kewajiban KPPS Pemilu 2024? 

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.  Keanggotaan KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS). KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu di TPS. 

Dalam menjalankan tugasnya, KPPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU  Kabupaten/Kota melalui PPS. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari-25 Februari 2024. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas KPPS Pemilu 2024.

Tugas KPPS Pemilu 2024

Tugas KPPS dalam Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.  

Di dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan sejumlah tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS. 

- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu. 

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu. 

- Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS. 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. 

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan

- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS. 

- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS juga memiliki wewenang lainnya, diantaranya:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS Pemilu 2024

Selain itu, KPPS juga memiliki kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:

- Mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS. 

- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL. 

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. 

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara. 

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel. 

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS. 

- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL. 

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. 

Gaji KPPS Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024, gaji petugas KPPS mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan Pemilu 2019. Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,2 juta dari sebelumnya Rp 550 ribu. 

Kemudian gaji anggota KPPS naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta. Gaji satlinmas juga mengalami kenaikan dari Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu. 

RIZKY DEWI AYU 

Pilihan Editor: Terkini: Prabowo Janji Lanjutkan Hilirisasi Jokowi, 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

8 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

11 jam lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

20 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

21 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

23 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

23 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

23 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg