TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini masih dalam tahap finalisasi. Adapun PMK ini merupakan aturan turunan dari PP No. 12 Tahun 2023.
“PMK sekarang sedang kami finalisasi, itu kan harus barengan sama Perka Otorita (Peraturan Kepala Otorita IKN), harus bareng juga dengan sistem yang lain, mudah-mudahan segera,” ujar Yon Arsal ketika ditemui di sela-sela Workshop International Financial Center IKN di Ritz Carlton Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.
Ketika ditanya apakah PMK akan terbit Desember ini, Kemenkeu menargetkan aturan itu dapat terbit dalam waktu dekat. “Iya mudah-mudahan bisa segera,” kata dia.
Yon Arsal menjelaskan, insentif perpajakan dari pemerintah ini diarahkan untuk mendorong berbagai pihak turut berkontribusi dalam membangun IKN, utamanya dalam aspek investasi.
“Kan kalo regulasi pokoknya sudah ada di PP (No. 12 Tahun 2023), tapi kan perlu ada tata cara dan administrasinya. Nah itu mudah-musahan bisa kita selesaikan segera,” tutur Yon Arsal.
Dia juga menyebut bahwa tidak semua didefinisikan dalam PMK karena tergantung pada unit yang meregulasi. “Kami dari Kementerian Keuangan PP-nya ada, kamu bukakan ruangnya. Ruang untuk memberikan insentif,” kata dia.
Lebih lanjut, dia menyampaikan PMK ini merupakan upaya untuk membangun IKN dan menciptakan crowding. “Yang kita mau kasih fasilitas itu aktivitas yang dilakukan di IKN. Bagaimana kita menciptakan crowding agar orang itu bisa masuk dan berminat untuk tinggal di IKN? makanya kita kasih fasilitas, agar IKN ramai,” kata anak buah Sri Mulyani itu.
Adapun beberapa contoh insentif perpajakan yang diberikan pemerintah yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 0 persen untuk beberapa transaksi di IKN yang mencakup pembelian kendaraan listrik (EV), persewaan bangunan, jasa pengelolaan limbah, serta jasa konstruksi untuk pembangunan.
Yon Arsal menyampaikan bahwa untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN, pemerintah juga menerapkan tarif pajak 0 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di IKN. Fasilitas itu diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa super deduction atau pengurangan pajak hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk para pelaku usaha yang memberikan sumbangsih dalam pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Super deduction atau insentif pengurangan pajak super merupakan insentif pengurangan pajak dari pemerintah bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam suatu program tertentu. Selain itu, super deduction hingga 250 persen juga diberikan untuk perusahaan yang memberikan vokasi berupa magang, praktik kerja lapangan (PKL), hingga pembelajaran bagi siswa didik di IKN.
DEFARA DHANYA | ANTARA