TEMPO.CO, Jakarta - Listrik telah menjadi salah satu kebutuhan primer bagi manusia di era modern. Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan kebutuhan listrik di Indonesia mencapai 1.172 kilowatt-jam per kapita pada 2022.
Guna memberikan kemudahan akses listrik bagi pelanggannya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik di Indonesia, menawarkan layanan perubahan daya. Masyarakat yang hendak menambah daya dan mengajukan pemasangan listrik bisa mengajukan layanan secara daring (online).
Lantas, bagaimana cara tambah daya listrik PLN?
Syarat Tambah Daya Listrik PLN
Apabila pelanggan ingin mengajukan penambahan daya listrik secara langsung dengan menandatangani kantor PLN terdekat, maka perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut rinciannya:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
- Fotokopi tagihan atau rekening listrik terakhir.
- Denah lokasi tempat tinggal.
- Surat perjanjian atau surat kuasa pemohon bermeterai.
- Bukti kepemilikan, akta jual beli, sertifikat tanah, surat kavling, surat hibah, surat keterangan dari RT dan RW, atau surat keterangan dari lurah setempat.
Cara Tambah Daya Listrik PLN
Berikut tata cara permohonan penambahan daya listrik, baik secara langsung datang ke kantor PLN maupun online: