Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online dan Offline yang Mudah

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ilustrasi memeriksa pajak kendaraan bermotor melalui layanan SMS. TEMPO/Wawan Priyanto
Ilustrasi memeriksa pajak kendaraan bermotor melalui layanan SMS. TEMPO/Wawan Priyanto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPajak kendaraan bermotor adalah salah satu jenis pajak yang harus Anda bayarkan sebagai warga negara Indonesia. Untuk cek pajak kendaraan Anda bisa melakukannya secara online dan offline. 

Anda wajib membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu agar tidak dikenai denda sehingga STNK juga tetap aktif. Berikut cara mengecek pajak kendaraan, baik secara online maupun offline.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Ada tiga cara cek pajak kendaraan secara online, yaitu mengecek pajak kendaraan melalui SMS, website, dan aplikasi. 

1. Cek Melalui SMS

Cara pertama untuk mengecek kendaraan bermotor adalah melalui pesan singkat atau SMS. Jenis pajak yang bisa dicek melalui SMS hanya pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan. 

Untuk mengecek pajak melalui SMS memiliki kode dan nomor tujuan yang berbeda-beda di setiap daerahnya. Berikut kode SMS di beberapa daerah untuk cek pajak kendaraan. 

  • DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) Nomor Kendaraan kirim ke nomor 1717
  • Jawa Tengah: ketik JATENG (spasi) Nomor Kendaraan kirim ke nomor 9600
  • Jawa Barat: ketik esamsat (spasi) Nomor Kendaraan (spasi) NIK kirim ke nomor 0811 211 9211
  • Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) Nomor Kendaraan kirim ke nomor 7070
  • Sulawesi Selatan: ketik Sulsel (SPASI) DD/DP/DW (spasi) Nomor Polisi (spasi) kode belakang (spasi) Kota sesuai STNK kirim ke 99250 

2. Cek Melalui Website

Cara online yang kedua untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui website. Berikut tahapan-tahapan yang perlu Anda ikut untuk mengecek pajak kendaraan melalui website.

  • Buka website samsat.info
  • Tekan “Cek Pajak”
  • Anda akan melihat banyak website samsat sesuai dengan provinsinya
  • Pilih sesuai daerah yang Anda inginkan
  • Isi data sesuai yang ada pada website samsat provinsi tersebut (Misalnya: Nomor Polisi, NIK, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, kode captcha, dan lainnya)
  • Tekan “Cari”
  • Tunggu beberapa saat dan pajak kendaraan Anda akan muncul

3. Cek Melalui Aplikasi

Selain melalui SMS dan website, kini Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL. Berikut tahapan yang perlu Anda ikuti agar bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL.

  • Mengunduh aplikasi SIGNAL terlebih dahulu
  • Melakukan registrasi pengguna
  • Setelah berhasil melakukan registrasi, Anda perlu menambahkan data kendaraan
  • Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan maka akan muncul nilai jumlah pajak kendaraan Anda pada layar

Cek Pajak Kendaraan Secara Offline

Cek pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara offline. Anda bisa datang langsung ke kantor samsat atau samsat keliling. Tahapan yang dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan baik di kantor samsat atau samsat keliling tidak jauh berbeda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, ada beberapa dokumen yang harus Anda bawa untuk mengecek kendaran bermotor Anda, baik di kantor samsat atau samsat keliling. 

Berikut dokumen yang wajib Anda bawa agar bisa mengecek dan sekaligus membayar pajak kendaraan bermotor Anda di kantor samsat atau samsat keliling.

  • Membawa KTP asli dan fotokopiannya
  • Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopiannya
  • Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopiannya
  • Membawa bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir

Apabila Anda sudah menyiapkan seluruh dokumen tersebut maka Anda sudah bisa datang ke kantor samsat atau samsat keliling untuk mengecek dan sekaligus membayar pajak kendaraan bermotor Anda.

Itulah cara cek pajak kendaraan bermotor, baik secara online dan offline. Jadi, sekarang tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor dengan tepat waktu. 

DIAN RAHMAWAN

Pilihan Editor: Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

28 hari lalu

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

50 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.


Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.


Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

28 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.


Ini Alasan Pemerintah Berencana Menaikkan Pajak Kendaraan Konvensional

20 Januari 2024

Petugas mengaktifkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh., 22 Oktober 2021. Aksi jemput bola Sijempol dengan berkeliling ke sejumlah tempat seperti permukiman warga di pelosok desa dan pusat perbelanjaan tersebut selain untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu. ANTARA FOTO/RAHMAD
Ini Alasan Pemerintah Berencana Menaikkan Pajak Kendaraan Konvensional

Pemerintah berecana menaikkan pajak kendaraan motor konvensional. Salah satu alasannya dapat mendukung upaya mengurangi polusi udara.


Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.


Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat BRImo

17 Januari 2024

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat BRImo

Membayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui BRImo. Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat BRImo.


Pemprov Jakarta Bakal Naikkan Pajak Progresif Kendaraan, Simak Tarif Terbarunya

15 Januari 2024

GIIAS 2023. (Gaikindo)
Pemprov Jakarta Bakal Naikkan Pajak Progresif Kendaraan, Simak Tarif Terbarunya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan ketentuan baru untuk tarik pajak progresif kendaraan bermotor (PKB)


Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.