TEMPO.CO, Batam - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024. Keputusan Gubernur tentang UMK ini mulai berlaku untuk pengupahan terhitung tanggal 1 Januari 2024.
Adapun rincian besaran UMK tahun 2024 adalah sebagai berikut, yakni untuk Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp 3.402.492 atau naik sebesar Rp 123.297 jika dibandingkan tahun sebelumnya atau jika dipresentasikan naik sebesar 3,76 persen.
Kemudian, untuk Kota Batam besaran UMK tahun 2024 sebesar Rp. 4.685.050, naik sebesar Rp 184.610 atau 4,10 persen. Selanjutnya, Kabupaten Bintan sebesar Rp 3.950.950, naik sebesar Rp 51.535 atau 1,33 persen.
Sementara itu besaran UMK untuk Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp 3.715.000, naik sebesar Rp 122.981 atau 3,42 persen dari tahun sebelumnya. Untuk Kabupaten Lingga ditetapkan Rp 3.402.492, naik Rp 123.297 atau 3,76 persen dari sebelumnya.
Adapun untuk Kabupaten Natuna, UMK sebesar Rp 3.406.575, naik Rp 68.972 atau 2,07 persen. Terakhir, Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebesar Rp 3.835.605, naik Rp 78.045 atau 2,08 persen.
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menjelaskan, untuk perhitungan Upah Minumum Tahun 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), melalui Kemnaker RI, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.
Selanjutnya: Adapun data-data yang dipergunakan dalam formulasi perhitungan....