TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2024, pada Kamis, 30 November 2023. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Khofifah sebelumnya telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2024 sebesar Rp2.165.244,30 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/606/KPTS/013.2023 tertanggal 20 November 2023. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 6,13 persen atau bertambah Rp125.000 dari sebelumnya sebesar Rp2.040.244,30.
Khofifah menyebut, perhitungan UMP Jawa Timur 2024 menggunakan formulasi yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kenaikan UMP Jawa Timur 2024 sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ucapnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa, 21 November 2023, dikutip dari situs resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur.
Lantas, berapa UMK 2024 di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur?
Daftar UMK di Jawa Timur 2024
Berikut UMK di Jawa Timur 2024 dari yang tertinggi hingga terendah.