TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Yusuf Wibisono menanggapi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 2024. Kenaikan biaya haji itu sebesar 3,3 persen jika dibandingkan BPIH 2023 yaitu Rp 90,3 juta. Menurutnya, kenaikan BPIH menjadi ironi di tengah kualitas pelayanan haji yang masih rendah.
"Usulan kenaikan BPIH 2024 yang tetap mahal dan bahkan kembali naik, yaitu Rp 93,4 juta, tentu akan memberatkan jemaah haji dan menjadi ironi di tengah kualitas pelayanan haji yang masih rendah, bahkan cenderung semakin buruk pasca pandemi," kata Yusuf dalam keterangannya kepada Tempo pada Rabu, 29 September 2023.
Menurutnya, rendahnya kualitas pelayanan haji terjadi di hampir semua aspek pelayanan, mulai dari bimbingan terhadap jemaah, akomodasi, transportasi, konsumsi, layanan kesehatan, layanan administrasi hingga aspek keamanan.
"Buruknya pelayanan haji juga terjadi hampir merata di semua tahapan haji, mulai dari pelayanan sebelum keberangkatan, selama di tanah suci, hingga pelayanan pasca haji," ucap Yusuf.
Menurut Yusuf, penyelenggaraan haji pada 2023 banyak mengalami kekacauan. Hal itu, kata Yusuf, mengindikasikan tidak adanya perbaikan yang berarti dalam pengelolaan haji di Indonesia.
Selain itu, ia juga membandingkan dengan biaya haji pada 2023. "Ketika biaya haji Rp 90 juta saja dengan beban yang ditanggung jamaah sekitar 55 persen atau Rp 49 juta, banyak calon jemaah haji yang gagal berangkat karena tidak mampu melunasi biaya haji," ujar Yusuf.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI, menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/ 2024 M. Angka BPIH 2024 ditetapkan sebesar Rp 93,4 juta.
"Kita telah menyepakati besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp93.410.286," terang Abdul Wachid, Ketua Panja BPIH yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dalam rapat panja di Senayan, Senin, 27 November 2023.
Awalnya, Kemenag mengusulkan angka Rp105 juta sebagai BPIH 2024, namun usulan ini mengalami penurunan menjadi Rp94,3 juta. Pada tahap selanjutnya, Komisi VIII DPR RI menolak usulan tersebut dan mengusulkan angka yang lebih rendah, yakni Rp93,5 juta. Setelah berbagai diskusi dan kajian mendalam, akhirnya tercapailah kesepakatan pada angka Rp93,4 juta.
YOHANES MAHARSO | ADINDA JASMINE
Pilihan Editor: Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta