TEMPO.CO, Jakarta - TikTok Indonesia melarang partai politik atau tokoh politik mengumpulkan dana atau donasi untuk kepentingan politik di fitur live TikTok.
"Yang jelas kami tidak ingin platform kami jadi sarana mengumpulkan donasi politik," ujar Faris Mufid Public Policy & Government Relations, TikTok Indonesia di Bunga Rampai Restaurant di Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023.
Ia menyebut, TikTok akan mematikan secara otomatis fitur menerima gift atau hadiah akun politisi, partai politik, dan pemerintah yang dikategorikan sebagai government, politician, and political party accounts (GPPPA). Fitur gift ini biasanya memungkinkan akun yang sedang live mendapatkan donasi dari penonton.
Larangan mencari dana untuk kepentingan politik juga sebenarnya tidak hanya berlaku bagi akun GPPA saja. Namun, akun-akun lain seperti influencer juga tidak diperbolehkan untuk mendapatkan uang untuk kepentingan politik. Ia mengklaim, pihaknya akan mendeteksi hal itu.
"Tapi kalau misalnya akun GPPA ingin menjangkau konstituen ya silakan, tapi tidak perlu berbayar," ucap dia.
Meski melarang melakukan live berbayar, akun GPPA yang dimaksud tetap dapat membuat konten politik dengan tetap mematuhi aturan yaitu panduan komunitas yang berlaku di Tik Tok.
"Kalau calon legislatif misalnya membuat konten politik tapi tidak berbayar, ikutnya ya panduan komunitas. Kalau dia melakukan live tidak melanggar panduan komunitas, ya silakan. Tapi kalau caranya tidak sesuai dengan komunitas pasti akan kita tindak," kata dia.
Sebagai informasi, TikTok Indonesia pada Rabu, 28 November 2023 meluncurkan Pusat Panduan Pemilu 2024, sebuah fitur di dalam platform TikTok yang menyajikan informasi kredibel dan otoritatif seputar Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Kehadiran fitur ini merupakan bagian dari upaya TikTok dalam mendorong integritas Pemilu dan melawan penyebaran misinformasi, khususnya selama masa persiapan Pemilu dan menjelang pemungutan suara yang akan berlangsung pada Februari 2024.
Pilihan Editor: TikTok Indonesia Pastikan Tak Beri Ruang untuk Iklan Politik di Platformnya