Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TikTok Indonesia Pastikan Tak Beri Ruang untuk Iklan Politik di Platformnya

image-gnews
TikTok adalah salah satu platform media sosial yang populer di seluruh dunia yang dilengkapi dengan berbagai fitur menarik di dalamnya. Foto: Canva
TikTok adalah salah satu platform media sosial yang populer di seluruh dunia yang dilengkapi dengan berbagai fitur menarik di dalamnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - TikTok Indonesia memastikan tidak akan memberikan ruang bagi iklan yang bermuatan politik di platformnya. TikTok juga akan menindak tegas akun yang membagikan iklan politik berbayar di platformnya. 

Public Policy & Government Relations, TikTok Indonesia Faris Mufid mengatakan kebijakan melarang iklan politik di TikTok bukan hanya menyambut Pemilu 2024. Namun, kebijakan ini berlaku secara global dan merupakan komitmen Tik ok untuk memastikan platformnya menjadi ruang yang nyaman. 

"Yang sifatnya berbayar dan sifatnya mempromosikan konten tentang politik, itu tidak bisa," kata Faris dalam acara Media Briefing: Peluncuran Pusat Panduan Pemilu 2024 TikTok Indonesia di Bunga Rampai Restaurant di Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023.

Faris menjelaskan lebih lanjut mengenai kategori iklan berbayar yang dimaksud. Pertama, jenis iklan yang sudah pasti ditolak, kata Faris, adalah iklan yang politik yang ditujukan langsung ke Tik Tok. Ia memberi contoh, misalnya ada partai politik yang ingin beriklan ke TikTok. "Itu sudah pasti ditolak," ucap Faris. 

Iklan jenis kedua yaitu iklan yang dibuat oleh user atau influencer untuk memperoleh viewers dalam jumlah tertentu. Iklan seperti ini disebut self promote. "Jenis kedua adalah self promote, promosi konten seperti pengguna top up sejumlah uang habis itu dipromosikan untuk dapat reach yang lebih jauh, itu tidak boleh,"kata Faris. 

Faris menegaskan, pihaknya dapat mengetahui politisi atau partai politik yang mempromosikan konten politik baik secara langsung kepada TikTok, maupun melalui mekanisme self promote yang dilakukan influencer

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemilu sekarang banyak influencer atau artis yang ikut di tim sukses. Kemudian mereka mempromosikan konten politik mereka dan berbayar, seperti self promote. Itu pasti akan terdeteksi. Kalau naik, itu tetap akan diturunkan," ujar Faris. 

Ia mengatakan telah beberapa kali melakukan take down atau menurunkan iklan politik yang menggunakan mekanisme self promote. Menurutnya, TikTok hanya membutuhkan waktu yang singkat untuk menurunkan iklan politik tersebut.

"Pernah beberapa kali kejadian, mereka mencoba untuk menaikkan iklan politik yang self promote. Naiknya cuma sebentar lalu diturunkan. Peraturan di sini tidak memperbolehkan. Itu sudah melanggar, kan sudah ada penjelasan sejak awal," kata dia. 

Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut pihak-pihak yang berusaha memasang iklan politik dengan mekanisme self promote tersebut. 

Pilihan EditorKementerian Perdagangan Buka Suara Soal TikTok Gabung GoTo: Boleh tapi...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

1 hari lalu

Twitch. Kredit: Variety
Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya


Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

1 hari lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

Komisi Urusan Intenet Pusat Cina telah memulai kampanye nasional selama dua bulan untuk melarang tautan ilegal dari sumber eksternal di berbagai media


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

2 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

2 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

3 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

3 hari lalu

Beberapa cara untuk top up koin TikTok, yaitu melalui website resmi dan aplikasi TikTok. Berikut ini informasi tata cara dan harganya. Foto: Canva
Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

Aplikasi TikTok bisa dibanned karena beberapa alasan, seperti kesalahan konten. Berikut ini cara mengembalikan akun TikTok yang ditangguhkan.