TEMPO.CO, Jakarta - PT Waskita Karya (Perseo) Tbk. terancam didepak alias delisting saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI) apabila tidak memenuhi sejumlah kewajiban finansialnya. Potensi delisting itu diumumkan dalam papan pemantauan khusus BEI bernomor Peng-00094/BEI.PP3/11-2023 yang dikeluarkan pada 22 November 2023.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, mengatakan, pengumuman potensi delisting saham tersebut merupakan bagian dari peraturan BEI. Aturan itu menyebutkan, emiten yang mengalami suspensi saham lebih dari enam bulan akan berpotensi delisting.
"Dapat kami sampaikan bahwa pengumuman potensi delisting tersebut merupakan bagian dari peraturan BEI, di mana setiap emiten yang telah menjalani suspensi saham lebih dari 6 bulan akan mendapatkan pengumuman potensi delisting tersebut," kata Emy pada Kamis, 23 November 2023.
Sebagai perusahaan konstruksi dan pengembang infrastruktur terkemuka di Indonesia, emiten berkode saham WSKT tersebut menghadapi ancaman delisting karena beberapa alasan. Berikut adalah sejumlah alasan Waskita Karya terancam delisting.
Alasan Waskita Karya terancam delisting tercantum dalam pengumuman BEI No. Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 tanggal 8 Mei 2023. Melalui pengumuman tersebut, BEI mengungkapkan dapat menghapus pencatatan saham apabila emiten terkena kondisi atau peristiwa negatif, baik secara finansial maupun hukum yang mempengaruhi kinerja.
Selanjutnya, potensi delisting juga bisa menghantui Waskita bila tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Suspensi Saham
Selain itu, suspensi saham berpeluang menjadi alasan perusahaan ini terancam delisting. Status Waskita sebagai perusahaan tercatat bisa hilang bila suspensi saham Waskita Karya, baik di pasar reguler maupun pasar tunai, berlanjut hingga dua tahun.
"Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Kewajiban Finansial Belum Terpenuhi
Alasan lain Waskita Karya terancam delisting adalah karena kewajiban finansial belum terpenuhi. Adapun sebelumnya perdagangan saham Waskita dibekukan karena gagal membayar bunga dan pokok obligasi (surat utang).
Sejak 8 Mei 2023, saham WSKT didepak sementara dari perdagangan karena adanya penundaan pembayaran bunga ke-11 atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, yang jatuh tempo pada 6 Mei lalu.
Tak tercapainya persetujuan dari pemegang obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) IV Tahap I Tahun 2020 Seri B menjadi musabab penundaan transaksi bunga utang Waskita. Tapi perusahaan pelat merah ini mengklaim penundaan transaksi itu mendesak untuk kebutuhan restrukturisasi dan kepastian modal kerja.
Respons Erick Thohir
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak menjawab detail soal saham PT Waskita Karya (WSKT) yang berpotensi delisting atau tidak bisa lagi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu. "Itu nanti lagi," jawabnya ketika ditemui di Kementerian BUMN, Kamis, 23 November 2023.
Sementara itu, Staf Khusus atau Stafsus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga, buka suara soal ini. "Ada solusi lah, tunggu aja, tenang aja," kata Arya saat ditemui usai acara Peresmian Vending Machine UMKM di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat pada Senin, 27 November 2023.
Adapun potensi delisting saham Waskit disampaikan dalam pengumuman BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Lidia M. Pandjaitan dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Yayuk Sri Wahyuni.
Per 31 Oktober 2023, jumlah saham WSKT berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2023 adalah sebanyak 28.806.807.016. Sedangkan rincian presentase pemegang sahamnya, yakni Negara Republik Indonesia sebanyak 75,349 persen; Ratna Ningrum 0,0018 persen; I Ketut Pasek Senjaya Putra 0,0003 persen; dan masyarakat.
RIZKI DEWI AYU | RIRI RAHAYU | YOHANES PASKALIS | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Sahamnya Berpotensi Delisting dari Bursa Efek, Begini Tanggapan Waskita Karya