TEMPO.CO, Jakarta - Kuota Haji Indonesia untuk tahun 2024 telah resmi ditetapkan sebanyak 241.000 jamaah, mengalami peningkatan sebanyak 20.000 jamaah dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Bersama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Panitia Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) di DPR, Senin, 27 November 2023.
"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M dan Panja Pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH sebagai berikut. Kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jamaah, dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jamaah haji khusus sebanyak 19.280 orang " jelas Abdul Wachid, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR dalam rapat panja di Senayan, Senin, 27 November 2023.
Rapat yang melibatkan Komisi VIII DPR, Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ini juga dihadiri oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah.
Selain penetapan kuota, rapat juga mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Bipih) yang akan ditanggung oleh para jemaah. Pemerintah bersama dengan DPR RI menyepakati bahwa biaya haji tahun 2024 yang akan ditanggung oleh jemaah adalah sebesar Rp56.046.172.
Dengan adanya keputusan tersebut, kuota haji yang meningkat memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji. Penetapan biaya yang disepakati diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kenyamanan bagi calon jemaah dalam merencanakan dan menyiapkan perjalanan ibadah haji mereka pada tahun mendatang.
Pilihan Editor: Gaji dan Tunjangan Karyoto, Kapolda Metro yang Digugat Firli Bahuri di Praperadilan