TEMPO.CO, Jakarta - Cara cek data DTKS sudah terdaftar atau belum dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi kementerian Sosial (Kemensos). Dengan cek data DTKS, maka masyarakat bisa mengetahui apakah dirinya masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) atau tidak.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berisi kumpulan data yang mencakup informasi tentang pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Dalam DTKS terdapat data sekitar 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah, yang memenuhi syarat untuk menerima bansos.
Cara cek data DTKS sudah terdaftar atau belum perlu dilakukan supaya bisa mendapat bansos. Lalu, bagaimana cara cek data DTKS? Berikut ini cara untuk cek data DTKS sudah terdaftar atau belum.
Cara Cek Data DTKS
DTKS berguna sebagai acuan dalam penyaluran bantuan sosial, baik dari dana APBN maupun APBD. Berikut adalah cara cek data DTKS untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar atau tidak.
- Kunjungi tautan cekbansos.kemensos.go.id
- Isikan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Lalu masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Input 4 huruf kode yang tertera, dan jika tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Kemudian klik 'Cari Data'. Apabila nama Anda tertera, berarti Anda sudah masuk dalam DTKS. Tapi jika tidak, maka Anda tidak terdaftar di DTKS.
Cara Mengajukan DTKS
Masyarakat tak perlu cemas jika belum tercatat dalam DTKS. Pasalnya, masyarakat bisa mendaftarkan secara mandiri cara daftar DTKS agar dapat bantuan sosial. Berikut adalah cara mengajukan DTKS: