- Warga mengajukan diri ke Kantor Lurah atau diajukan oleh RT/RW melalui Musyawarah Kelurahan untuk dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Proses dimulai dengan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
- Usulan kemudian direspons oleh Operator Kelurahan, yang memasukkan data usulan melalui aplikasi SIKS-NG.
- Data yang sudah diinput akan difinalisasi oleh Lurah untuk warga yang layak masuk DTKS.
- Selanjutnya, Dinas Sosial bersama Fasilitator melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diinput oleh Operator Kelurahan.
- Data yang telah diverifikasi akan digunakan untuk membuat Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
- Pengesahan dilakukan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
- Jika ada data yang ditolak oleh aplikasi SIKS-NG, data tersebut dikembalikan ke Lurah untuk dilakukan verifikasi ulang melalui musyawarah Kelurahan, kemudian diusulkan kembali ke Dinas Sosial.
- Data yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota akan diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan pengolahan terhadap usulan data tersebut.
- Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan serta mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Perlu diingat, terdaftar DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial, karena DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial. Oleh karena itu, penting untuk cek data DTKS sudah terdaftar atau belum. Semoga bermanfaat.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan editor: Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran dengan DTKS Baru