TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan alasan pemerintah belum melunasi utang subsidi minyak goreng atau rafaksi senilai Rp 344 miliar kepada pelaku usaha. Ia mengatakan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum melakukan pembayaran karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku lembaga yang melakukan hasil verifikasinya.
Adapun utang itu berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peritel menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter pada awal tahun lalu. Saat itu, ada sekitar 42 ribu gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14 ribu.
Kemendag sebelumnya telah menunjuk PT Sucofindo untuk melakukan verifikasi. Namun, Zulhas mengatakan pihaknya belum menyerahkan hasil verifikasi tersebut kepada BPSPKS.
"Karena Kemendag dalam melaksanakan proses pembayaran mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik," kata Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Selatan pada Senin, 27 November 2023.
Untuk itu, ia mengaku telah berkoordinasi Kejaksaan Agung RI untuk meminta pendapat dan pendampingan hukum. Zulhas juga meminta persoalan ini dirapatkan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sementara itu, ia mengatakan sekarang BPDPKS sedang gencar-gencarnya diperiksa oleh Kejaksaan Agung hampir setiap hari. Tak hanya BPDPKS, ia berujar pegawai Kemendag pun telah dipanggil Kejagung sebanyak 20 orang. Begitupun pegawai dari Kementerian Perekonomian. "Kantor kami kami sebagian pindah ke Kejaksaan sekarang," ucapnya.
Zulhas mengatakan apabila sudah ada persetujuan dari Kemenko Perekonomian, Kemendag akan berkirim surat kepada BPKP untuk menyampaikan permohonan review hasil verifikasi yang dilakukan Sucofindo terhadap klaim pembayaran rafaksi. Hal tersebut dilakukan sembari berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Kemendag ingin Kemenkopolhukam juga membahas soal rafaksi ini agar dirapatkan di jajaran menteri. "Jadi kami di Kemenko Perekonomian boleh, Kemenkopolhukam boleh untuk menjaga kehati-hatian," ujar Zulhas.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia atau Aprindo mendesak pemerintah segera menyelesaikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan pemerintah harus segera membayar utang rafaksi tersebut sebelum 2023 berakhir. Apabila tak kunjung dibayarkan, Roy mengatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Pilihan Editor: Alasan Anies Baswedan dan PKS Tidak Setuju Proyek IKN