5. Sidang Keberatan Putusan KPPU Perkara Minyak Goreng Digelar Besok
Sidang upaya keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal perkara minyak goreng akan mulai dilaksanakan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat besok, 28 November 2023.
Sidang tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan agenda persidangan besok adalah penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas Putusan KPPU.
"Proses persidangan soal upaya keberatan tersebut baru dimulai setelah Mahkamah Agung RI menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU," ucap Deswin melalui keterangannya pada Senin, 27 November 2023.
Seperti diketahui, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Minyak Goreng pada 26 Mei 2023. Total denda yang dikenakan KPPU mencapai Rp 71,28 miliar. Terlapor tersebut yaitu PT Asianagro Agungjaya , PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: BEI Ungkap Jumlah Investor Saham Kini Mencapai Lebih dari 11,9 Juta SID