Selain itu, dalam pasal 4 ayat 2 tertulis bahwa rumah tapak atau satuan rumah harus sudah mendapatkan kode identitas rumah. Rumah tapak dan satuan rumah itu juga pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
“Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat,” bunyi Pasal 4 ayat 3.
Apabila rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum berlakunya aturan baru ini, Menkeu mengatakan pembelian rumah tetap mendapatkan insentif dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat 1 September 2023. Kedua, pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dilakukan sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.
"Ketiga, PPN ditanggung Pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal 4 ayat 4.
Lebih lanjut, pada pasal 7 tertulis PPN yang ditanggung pemerintah terbagi atas dua periode. Untuk periode 1 November 20023 hingga 30 Juni 2024, sebesar 100 persen PPN ditanggung pemerintah. Sementara untuk periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, hanya 50 persen PPN yang ditanggung pemerintah.
Pilihan Editor: PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp 500 Triliun