TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) atau cukai minuman berpemanis rencananya diterapkan pada 2024. Namun, hal ini belum dapat dipastikan pula.
“Belum bisa dipastikan (tahun depan). Artinya, kita tunggu ini nanti hasil dengan DPR ya. Karena ini kan menurut aturan juga harus dikoordinasikan dengan DPR, dikonsultasikan,” ujar Prastowo ketika ditemui di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023.
Selain berkoordinasi dengan Komisi XI DPR RI, Prastowo mengatakan pihaknya juga terus berdiskusi dengan stakeholder terkait, termasuk para pelaku usaha. “Yang jelas kita juga mempertimbangkan momentum, timing, terkait dengan kondisi dan kinerja ekonomi dan juga efektivitas pemberlakuannya,” tuturnya.
Di sisi lain, Prastowo menekankan cukai MBDK tidak mungkin diterapkan tahun ini. Hal tersebut karena pergantian tahun 2024 tinggal satu bulan lagi, sehingga menjadi tidak efektif.
"2023 rasanya tidak mungkin ya karena waktu. Kalau kita melihat tahun ini sudah tinggal 1 bulan, efektif? Berarti kan ini akan lebih baik diimplementasikan, setelah mendengar ke semua pihak, dikonsultasikan, tahun depan kita bawa ke DPR," kata jubir Sri Mulyani itu.
Sebagai informasi, pada mulanya penerapan cukai untuk minuman manis dan kemasan plastik bakal diterapkan mulai 2023. Terlebih, pengenaan cukai ini sudah direncanakan sejak 2020 lalu. Namun, hingga kini inplementasi masih molor.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengenaan cukai pada produk MBDK baru akan diterapkan pada 2024. Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF). Nantinya, dokumen ini menjadi dasar APBN 2024.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. Jokowi menargetkan penerimaan cukai dari produk MBDK dan plastik bisa mencapai Rp 4,06 triliun.
DEFARA DHANYA | RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Cukai Minuman Berpemanis Tak Kunjung Diterapkan, Ini 5 Catatan CISDI