TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menanggapi protes buruh atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang hanya naik sedikit dibanding UMP 2023. Pasalnya, para pekerja menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan UMP merupakan domain dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga Serikat Buruh. Namun, dia menegaskan pihaknya akan berupaya menjaga laju inflasi.
“Jadi dari sisi ini, Kemenkeu tidak terlibat. Tapi kami tentu mengamati dan mengantisipasi dampaknya. Yang jelas inflasi pasti kita jaga,” ujar Prastowo ketika ditemui di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. "So far kita jaga, jadi mudah-mudahan bisa tetap compete dengan inflasinya.”
Di sisi lain, pemerintah daerah saat ini belum menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK), sehingga keputusan kenaikan standar upah pekerja belum mencapai keputusan akhir. “Kan ini belum diputuskan, belum dipastikan. Artinya masih diskusi kan dengan pemda-pemda untuk UMK,” kata dia.
Lebih lanjut, jubir Sri Mulyani itu mengatakan Kementerian Keuangan telah mengucurkan sejumlah insentif untuk membantu menjaga daya beli masyarakat. Contohnya, dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial (Bansos) Pangan. Selain itu, ada pula insentif berupa Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk karyawan.
Buruh menentang keras kenaikan upah minimum