TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB sedang menggodok sistem penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apa alasannya?
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengungkap tiga alasan sistem penggajian baru bagi ASN.
1. Adanya Ketidakadilan Upah ASN
Yudi Wicaksono mengungkap terjadinya ketimpangan upah yang diterima atau take home pay ASN menjadi alasan Kemenpan RB mengubah sistem penggajian itu.
"Adil itu kita lihat sekarang ini kan ada ketimpangan penghasilan ya antar ASN itu kan beda-beda. Beda Kementerian, beda penghasilan. Yang dibawa pulang ya, take home pay, bukan soal gaji (pokok) ya. Beda daerah beda take home pay, sehingga muncul istilah ada Kementerian Sultan atau Kementerian Umbi-umbian," kata Yudi.
Kementerian Sultan yang dimaksud adalah kementerian yang pegawainya mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan kementerian lain. Sebaliknya, Kementerian Umbi-umbian yang dimaksud adalah kementerian yang pegawainya mendapat tunjangan kinerja lebih rendah.
2. Gaji ASN yang Kurang Layak Buka Peluang Korupsi
Yudi juga menyebut alasan kelayakan menjadi alasan berikutnya dalam pertimbangan pertimbangan Kemenpan RB menggodok sistem penggajian yang baru. Harapannya, gaji yang diterima ASN dapat memberikan penghidupan yang layak.
"Kita harapannya, penghasilan itu bisa memberikan penghidupan yang layak kepada ASN. Karena apa? Kita itu kan sebenarnya banyak kejadian ada ASN yang tertangkap korupsi ya karena bisa jadi penghasilannya itu belum banyak layak untuk hidup di daerahnya," ujar Yudi.
3. Adanya Mobilitas Talenta
Upaya membuat gaji ASN kompetitif dilakukan untuk membuka peluang mobilitas talenta seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Harapannya dengan penghasilan yang kita benchmark dengan BUMN akan tercipta mobilitas talenta antar pegawai instansi pemerintah dengan pegawai BUMN," ujar Yudi.
Dengan adanya UU ASN, kata Yudi, skema yang dilakukan adalah resiprokal. Artinya, Undang-undang ini memberikan peluang bagi ASN dapat berkarir di BUMN atau di luar pemerintahan, begitu pun sebaliknya.
"Tentunya harus menarik juga penghasilan yang diterima ASN. Nah persoalannya kan kita (ASN) mau berkarir ke BUMN. Tapi, BUMN mau enggak berkarir ke instansi pemerintah (jadi ASN)? Jadi pertukaran talenta itu enggak akan terjadi kalau kita enggak memperbaiki sistem kesejahteraannya," kata Yudi.
Pilihan Editor: Bukan Single Salary, Ini Skema Baru Gaji ASN yang Sedang Digodok Kemenpan RB