TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB sedang menggodok sistem penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksana Tugas Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Yudi Wicaksono, menanggapi informasi yang beredar di masyarakat soal gaji ASN akan sama atau setara dengan pegawai BUMN. Selain itu, ada juga informasi yang beredar bahwa gaji ASN nantinya single salary atau hanya menerima gaji pokok saja.
Yudi menyebut, informasi itu tidak sepenuhnya tepat. Lantas, bagaimana sebenarnya skema penggajian baru yang sedang digodok Kemenpan RB?
1. Bukan Single Salary, tapi ASN Tetap Terima Insentif Lain
Yudi menyebut, ASN tidak hanya mendapatkan gaji saja, tetapi juga tetap ada insentif lainnya. "Jadi konsepnya itu di dalam belanja pegawai nanti akan kita bentuk yang namanya remuneration mix. Skemanya itu 40 persen untuk gaji (pokok), 30 persen untuk insentif, 25 persen untuk benefit, 5 persen untuk learning. Itu skema remuneration mix," kata Yudi pada Rabu, 22 November 2023.
Dari kombinasi ini, insentif tidak lagi lebih besar dari gaji pokok seperti yang sekarang terjadi pada gaji ASN. Mengenai detail insentif dan bonus apa saja yang diberikan, Yudi tidak merinci hal itu. Namun, Yudi memastikan, insentif dan bonus pada komopenen gaji ASN yang baru basisnya adalah kinerja unit. Harapannya, semua pegawai fokus memenangkan kinerja unitnya.
2. Gaji ASN Nantinya Kompetitif dengan Gaji Pegawai BUMN
Kemenpan RB saat ini sedang menggodok sistem penggajian ASN yang baru agar gaji ASN dapat kompetitif dengan gaji BUMN. "Bukan sama atau setara dengan BUMN, tapi kompetitif. Kita ingin kompetitif dengan BUMN karena ukuran kinerjanya ini sudah sama," kata Yudi.
Pasalnya, kata dia, saat ini tiap pegawai juga telah sama-sama dituntut untuk berperilaku Ber-Akhlak. "BUMN juga ada tuntutan Ber-Akhlak. Ber-Akhlak itu adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif," tuturnya.
Yudi mengungkap, upaya membuat gaji ASN kompetitif dengan gaji BUMN dilakukan untuk membuka peluang mobilitas talenta seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). "Harapannya dengan penghasilan yang kita benchmark dengan BUMN akan tercipta mobilitas talenta antar pegawai instansi pemerintah dengan pegawai BUMN," ujar Yudi.
3. Bukan Single Salary, Tapi Total Rewards
Yudi menjelaskan, alih-alih menggunakan istilah single salary, istilah yang tepat pada skema penggajian baru ASN ini adalah total rewards. Melalui skema ini, ASN nantinya akan mendapatkan gaji sesuai dengan kinerja masing-masing unit. Artinya, ASN tidak hanya menerima gaji saja, tapi tetap ada insentif lain yang disesuaikan dengan kinerja masing-masing unit.
Dengan skema ini, Kemenpan RB berharap semua pegawai fokus memenangkan kinerja unitnya. "Basisnya kinerja. Jadi bisa jadi ada pegawai yang mendapatkan lebih sedikit dari teman-temannya. Beda unit bisa jadi beda insentif. Jadi misalnya unitnya pelayanan publiknya jelek, ya dia dapat insentifnya lebih kecil dibandingkan dengan pelayanan publiknya yang lebih bagus," ucap Yudi.
4. Rentang Gaji Tertinggi dan Terendah Bakal Kian Lebar
Yudi menyebut, dengan skema gaji yang baru ini Kemenpan RB ingin supaya rentang gaji di level atas dengan level terendah itu semakin lebar. Saat ini, selisih gaji pokok ASN antar golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Gaji pokok ASN berkisar antara Rp 1,5 juta per bulan hingga Rp 4,5 juta per bulan.
"Jadi prinsipnya itu small overlap, jadi antar tingkatan jabatan itu ada irisan gajinya. Terus di antara pejabat pimpinan tinggi itu pita range gajinya semakin lebar," ujar Yudi.
Ia membandingkan dengan Jepang. Di Jepang, kata Yudi, rentang gaji di level atas dengan level terendah itu rasionya 1 banding 10. Rentang gaji yang jauh ini diharapkan akan meningkatkan kinerja ASN agar dapat naik ke golongan selanjutnya.
Pilihan Editor: Kemenpan RB Bocorkan Komponen pada Skema Gaji ASN yang Baru