TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB sedang menggodok sistem penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono membocorkan kombinasi komponen pada skema gaji ASN yang sedang digodok Kemenpan RB. Ia menyebut, ASN tidak hanya mendapatkan gaji saja, tetapi juga tetap ada insentif lainnya.
"Jadi konsepnya itu di dalam belanja pegawai nanti akan kita bentuk yang namanya remuneration mix. Skemanya itu 40 persen untuk gaji (pokok), 30 persen untuk insentif, 25 persen untuk benefit, 5 persen untuk learning. Itu skema remuneration mix," kata Yudi dalam keterangannya melalui sambungan telepon kepada Tempo pada Rabu, 22 November 2023.
Dari kombinasi ini, insentif tidak lagi lebih besar dari gaji pokok seperti yang sekarang terjadi pada gaji ASN. Mengenai detail insentif dan bonus apa saja yang diberikan, Yudi tidak merinci hal itu. Namun, Yudi memastikan, insentif dan bonus pada komopenen gaji ASN yang baru basisnya adalah kinerja unit. Harapannya, semua pegawai fokus memenangkan kinerja unitnya.
"Basisnya kinerja. Jadi bisa jadi ada pegawai yang mendapatkan lebih sedikit dari teman-temannya. Beda unit bisa jadi beda insentif. Jadi misalnya unitnya pelayanan publiknya jelek, ya dia dapat insentifnya lebih kecil dibandingkan dengan pelayanan publiknya yang lebih bagus," ucap Yudi.
Dengan skema baru ini, kata Yudi, pihaknya berharap ASN akan berlomba-lomba untuk mencapai kinerja unit yang lebih baik. Dengan demikian, unit-unit di instansi pemerintah fokus ke cara-cara peningkatan layanan publik.
Selain fokus pada peningkatan layanan publik, dengan struktur gaji yang baru ini Kemenpan RB ingin supaya rentang gaji di level atas dengan level terendah itu semakin lebar. Saat ini, selisih gaji pokok ASN antar golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Gaji pokok ASN berkisar antara Rp 1,5 juta per bulan hingga Rp 4,5 juta per bulan.
"Jadi prinsipnya itu small overlap jadi antar tingkatan jabatan itu ada irisan gajinya. Terus di antara pejabat pimpinan tinggi itu pita range gajinya semakin lebar," ujar Yudi.
Ia membandingkan dengan Jepang. Di Jepang, kata Yudi, rentang gaji di level atas dengan level terendah itu rasionya 1 banding 10. Rentang gaji yang jauh ini diharapkan akan meningkatkan kinerja ASN agar dapat naik ke golongan selanjutnya.
Yudi menyebut, pihaknya bersama Kementerian Keuangan sedang menghitung dan melakukan uji coba mengenai range penghasilan yang baru. Selain itu, Yudi juga berharap, skema gaji yang baru ini juga bisa memperbaiki pensiun ASN. "Kita ingin supaya retensi terhadap talenta ASN ini juga bisa bisa bagus," kata Yudi.