Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rabu Kelam untuk Firli, Baru Terima Penghargaan Sri Mulyani Malah Jadi Tersangka

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. . Dalam pernyataannya Firli mengaku tidak pernah melakukan pemerasan maupun suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. . Dalam pernyataannya Firli mengaku tidak pernah melakukan pemerasan maupun suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Keputusan itu diumumkan pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB. 

Di hari yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan Anugerah Reksa Bandha kategori pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) kepada KPK. Penghargaan itu diterima langsung oleh Firli yang diserahkan oleh Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban. 

“Kami senantiasa berupaya agar pengelolaan aset negara semakin andal serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat, salah satunya melalui pemberian penghargaan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang,” ucap bendahara negara itu dalam acara Anugerah Reksa Bandha di Jakarta, Rabu, 22 November 2023, dikutip dari Antara. 

Selain KPK, Sri Mulyani juga menyerahkan penghargaan khusus terkait kontribusi kementerian/lembaga (K/L) atas pengelolaan BMN kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa penyerahan penghargaan tersebut sebagai indikator keberhasilan instansi dalam mengelola aset negara. Dia menyebutkan bahwa KPK dinilai menjadi salah satu lembaga yang berhasil. 

“Menteri Keuangan menyerahkan penghargaan kepada kementerian dan lembaga yang dinilai berhasil melaksanakan tata kelola aset negara dengan baik, salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, ada beberapa K/L lain,” kata Yustinus dalam cuitan (tweet) di X (Twitter) @prastow, Kamis, 23 November 2023. 

Dalam dokumen siaran pers Kemenkeu No. SP-124/KLI/2023 mengenai Anugerah Reksa Bandha dijelaskan bahwa lembaga antirasuah itu dianggap memenuhi kriteria karena mengangkat pengelolaan BMN sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018. 

Firli Terancam Dibui Seumur Hidup

Terkait dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Ade Safri Simanjuntak menuturkan bahwa Firli dijerat pasal berlapis. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dipidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 November 2023. 

Dia menjelaskan, ancaman sanksi tersebut berdasarkan Pasal 12B ayat (1) yang selanjutnya dijabarkan pada ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Polda Metro Jaya juga menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara paling singkat satu tahun atau paling lama lima tahun dan/atau denda minimal Rp 50 juta atau paling banyak Rp 250 juta. 

Tak hanya itu, Firli pun dijerat dengan Pasal 12e yang menyebut terkait adanya tindakan melawan hukum lantaran mengambil keuntungan bagi diri-sendiri. Pasal itu, kata Ade, juga disertai jeratan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Juncto Pasal 65 KUHP,” ujar dia. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan editor: Resmi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat 3 Pasal Berlapis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

3 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.


Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.


Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.


Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

4 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.