TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB menargetkan skema penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diterapkan pada 2025.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan, skema gaji ASN ini, baru bisa diterapkan setelah ada aturan turun dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Aturan turunan itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.
Yudi menyebut, aturan turunan tersebut ditargetkan akan jadi 6 bulan sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan atau pada April 2024. "Kami (Kemenpan RB) berharap mudah-mudahan setelah turunan dari undang-undang ASN itu terbit (bisa diimplementasikan). Ini kan diberikan waktu 6 bulan sejak Undang-Undang disahkan," kata Yudi dalam keterangannya melalui sambungan telepon kepada Tempo pada Rabu, 22 November 2023.
Setelah aturan turunan itu selesai, kata Yudi, selanjutnya Kemenpan RB akan melakukan uji coba yang diperkirakan akan selesai pada 2024. Sedangkan, untuk proses simulasi, pihaknya berharap dapat selesai pada 2023.
"Peraturan pelaksanaan selesai April 2024. Harapannya kita bisa roll on (diimplementasikan) di 2025. Mudah-mudahan simulasi bisa selesai tahun ini, 2024 uji coba, dan 2025 mudah-mudahan sudah bisa di direalisasikan," ujar Yudi.
Meski demikian, ia mempertegas bahwa target ini dapat terlaksana jika semua prosesnya berjalan sesuai rencana. "Kalau sesuai rencana ya. Ini juga masih dihitung oleh Kementerian Keuangan. Prinsipnya, reformasi remunerasi ASN ini tidak membebani pengeluaran negara, APBN atau APBD, jadi harus dihitung betul," ucap Yudi.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembahasan mengenai reformasi gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu agenda prioritas pada 2024.
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 11 September 2023.
YOHANES MAHARSO | ANTARA