Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan Pekerjanya

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ketahui persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya mudah. Beberapa dokumen yang harus dibawa seperti kartu BPJS hingga KTP. Foto: Flickr
Ketahui persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya mudah. Beberapa dokumen yang harus dibawa seperti kartu BPJS hingga KTP. Foto: Flickr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi yang dimiliki oleh pekerja di Indonesia dengan berbagai manfaat, melingkupi biaya sakit dan kecelakaan. Dengan manfaat tersebut, perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Secara hukum, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Menurut Undang-Undang tersebut, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pemberi kerja yang tidak melakukan hal tersebut, maka terdapat sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 17 UU tersebut. Pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Bagi pekerja yang merasa tidak didaftarkan perusahaannya sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dapat melaporkan perusahaannya kepada pihak yang terkait.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya terdapat dua cara pelaporan yang dapat dilakukan untuk melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Cara pertama dengan membuat aduan secara langsung di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Cara kedua bisa dilakukan dengan membuat aduan atau laporan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.

Cara membuat laporan aduan melalui aplikasi JMO

- Instal aplikasi JMO di ponsel.

- Setelah berhasil dipasang di perangkat gawai, selanjutnya pelapor harus mendaftarkan akun terlebih dahulu dengan melengkapi biodata yang sesuai dengan kolom yang tersedia. Jika telah memiliki akun, pelapor dapat kemudian melakukan login untuk kemudian mengakses berbagai fitur yang terdapat dalam aplikasi JMO.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Jika telah masuk dalam akun yang telah didaftarkan, pelapor dapat membuat pengaduan dengan melakukan klik pada menu “pengaduan” yang terdapat di dalam aplikasi JMO.

- Setelah melakukan klik pada menu “pengaduan”, pelapor berikutnya akan diarahkan untuk mengisi data yang telah disediakan, pastikan data yang diisi rigid dan lengkap agar aduan dapat diproses.

- Sebelum mengisi data yang diminta, nantinya pelapor dapat terlebih dahulu melakukan klik terhadap menu “Perusahaan Belum Terdaftar”.

- Setelah berhasil mengisi data yang diminta, pelapor dapat melakukan klik submit untuk mengirim aduan.

Selain membuat aduan, aplikasi JMO yang dapat diakses melalui aplikasi dan peramban juga menyediakan fitur untuk melakukan pengecekan terhadap pengaduan yang telah dibuat.

Caranya pun tidaklah sulit, pelapor hanya perlu membuka aplikasi JMO kemudian pilih menu "Pengaduan". Setelah mengklik menu "Pengaduan", nantinya pelapor akan diarahkan pada menu “Riwayat Pengaduan”. Dalam menu “Riwayat Pengaduan”, nantinya akan terdapat beberapa menu seperti data yang tidak sesuai dan perusahaan tidak terdaftar.

Pilihan Editor: Cara dan Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

8 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

9 jam lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (tengah) di Defense Services Asia and National Security Asia 2024. (Foto: Facebook/Anwar Ibrahim)
Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang


Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

11 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.


3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

1 hari lalu

Untuk meningkatkan engagement, Anda bisa menyematkan komentar di Instagram. Ketahui cara menyematkan komentar di Instagram berikut ini. Foto: Pexels
3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

Tiga fitur komentar ini merupakan wujud instagram untuk menjadi aplikasi yang lebih ramah dan inklusif bagi penggunanya.


Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

3 hari lalu

Twitch. Kredit: Variety
Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya


Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

3 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

5 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan


Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

5 hari lalu

Badan pesawat Alaska Airlines Penerbangan 1282 Boeing 737-9 MAX, yang terpaksa melakukan pendaratan darurat dengan celah di badan pesawat, terlihat selama penyelidikan oleh Dewan Keselamatan Transportasi Nasional (NTSB) di Portland, Oregon, AS. 7 Januari 2024. NTSB/Handout melalui REUTER
Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

Seorang pelapor yang menuduh pemasok Boeing mengabaikan cacat produksi 737 MAX telah meninggal dunia


Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

5 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.


Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

6 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.