Konsep RTRW yang disusun meliputi wilayah Kelurahan Buluminung dijadikan kawasan industri, kemudian Kelurahan Riko, Sotek, dan Kelurahan Maridan dijadikan kota satelit.
Kelurahan Riko, Sotek, dan Kelurahan Maridan itu juga dijadikan alternatif untuk kawasan tempat tinggal bagi pekerja industri Kabupaten Penajam Paser Utara maupun Kota Nusantara.
Berikutnya kawasan pengembangan penataan kewilayahan dalam RTRW itu berada di sekitar Kantor Bupati Penajam Paser Utara.
Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki potensi industri dapat dikembangkan, kata Eko Cahyanto, seperti minyak kelapa sawit hingga minyak dan gas bumi, serta industri yang berkaitan dengan keberadaan Bandar Udara Naratetama (very very important person/VVIP) penunjang transportasi IKN.
"Di Kabupaten Penajam Paser Utara bisa dibangun biofuel industri, serta tata potensi lainnya satu konsep untuk buka peluang investasi," katanya.
Pilihan editor: Terkini Bisnis: Profil dan Sumber Kekayaan Pin Harris, Perusahaan yang Bakal Groundbreaking di IKN