“Saya kira, saatnya dilakukan kajian ulang secara mendalam. Toh sampai sekarang kita belum mendengar kajian akademis komprehensif terkait IKN ini. Ujuk-ujuk langsung eksekusi aja setelah Jokowi dilantik untuk periode kedua,” kata Ronny.
Belum lama ini proyek IKN disebut sebagai representasi “warisan gelap” pemerintahan Jokowi oleh Majalah Time, dalam tulisan berjudul ‘Indonesia’s President Joko Widodo Once Symbolized Democratic Hope—His Plan for a New Capital Represents a Darker Legacy’.
Salah satu hal yang disorot adalah penunjukan Kepala Otorita IKN yang tanpa melalui pemilihan yang transparan. Sementara di dalam negeri, kritik soal lingkungan dan kesiapan ekonomi sudah berulang kali disampaikan oleh kelompok sipil, seperti petisi yang pada tahun 2022 diprakarsai Narasi Institute dan (almarhum) Azyumardi Azra.
Nasib IKN Tergantung Penerus Jokowi
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menyebut proyek IKN bak terlanjur disahkan. Ke depan, proyek itu tergantung penerus Jokowi. “Kalau yang terpilih adalah kandidat yang didukung Jokowi, pasti dilanjutkan. Kalau yang jadi Anies atau Ganjar juga, saya tidak tahu. Tergantung political will mereka saja lanjut atau tidak," katanya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 18 Oktober 2023.
Menurut Ujang, terlepas dari banyaknya penolakan, pembangunan IKN telah ditopang oleh undang-undang. Oleh karena itu, IKN terpaksa harus dilanjutkan, “Tapi kalau direvisi oleh capres cawapres baru, bisa gak jadi,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini.
Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara baru saja ditetapkan pada 31 Oktober 2023 menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023. Melalui UU tersebut, seperti tertulis dalam Pasal 24 Ayat 3, proses pembangunan dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional untuk jangka waktu minimal 10 tahun terhitung sejak berlakunya aturan ini.
Selanjutnya: Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (Ganjar-Mahfud)....