TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. buka suara soal pilotnya yang berl presiden atau Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD, beberapa waktu yang lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan kejadian tersebut menjadi perhatian perseroan. Dia menyebut, pihaknya akan mengingatkan seluruh karyawan untuk menjaga semangat netralitas, terutama pada masa menjelang pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
"Kami juga telah memanggil awak penerbang tersebut untuk menjelaskan kejadian tersebut," kata Irfan saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 18 November 2023.
Selain itu, dia menjelaskan, Garuda Indonesia juga melakukan pembinaan kepada awak penerbangan tersebut. Namun, Irfan tak menjawab ketika ditanyai kapan awak tersebut dipanggil dan hasil pemanggilan tersebut.
Foto Mahfud MD. bersama Pilot dan Co-pilot Garuda Indonesia diketahui dari unggahan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan itu. Mahfud MD bersama dua orang berseragam, serta satu orang lainnya kompak berpose tiga jari di kokpit pesawat.
"Nomor 3 di Ketinggian
Lagi asik2nya menikmati penerbangan Garuda di atas langit Sumatera tadi, tiba2 sy dihampiri pilot pesawat yg saya tumpangi. Capt Widiyatno mengajak ngobrol sebentar, lalu menawari foto bersama di kokpit. Wah senangnya saya..
Kami berfoto dgn senyum masing2, tak ketinggalan pula salam #TigaJari dari kami semua.
Terimah kasih, Capt Widi dan Co-pilot Dirga
#GanjarMahfud2024," tulis @mohmahfudmd dalam akunnya pada Kamis, 16 November 2023.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup BUMN dalam pemilu, pilkada, sebagai pengurus partai politik atau penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari tersebut terbit pada 27 Oktober 2023.
Selain itu, jajaran BUMN dilarang menggunakan sumber daya perusahaan pelat merah tersebut, termasuk aset, anggaran, dan sumber daya manusia untuk kepentingan terkait pemilu dan pilkada.
Bila komisaris, pengawas dan karyawan BUMN mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD, presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota, mereka harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.
Jajaran BUMN juga diimbau menghindari, menghentikan, atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis
dalam rangka pemilu dan pilkada. Bila ada indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu atau UU Pilkada, jajaran BUMN harus melaporkannya ke lembaga penyelenggara atau pengawasan Pemilu dan Pilkada.
Dengan begitu, diharapkan Grup BUMN bisa bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan.
Pilihan Editor: Erick Thohir Tunjuk Wendo Asrul Rose jadi Pelaksana Tugas Dirut Angkasa Pura II