TEMPO.CO, Jakarta - Operasi usus buntu atau apendektomi adalah prosedur medis pengangkatan usus buntu yang meradang (apendisitis). Dilansir dari situs Siloam Hospitals, apendisitis yang tidak ditangani dapat menyebabkan organ tersebut berlubang dan memicu terjadinya infeksi berat, khususnya di rongga perut.
Menurut Kementerian Kesehatan, jumlah penderita radang usus buntu di Indonesia mencapai 591.819 jiwa pada 2008 dan meningkat sekitar 3,36 persen atau 596.132 orang pada 2009. Kemudian, pada 2016 meningkat menjadi 621.435 jiwa, dengan persentase 3,53 persen.
Kabar baiknya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin apendektomi bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Lantas, bagaimana prosedur operasi usus buntu menggunakan BPJS Kesehatan? Simak informasinya berikut ini.
Prosedur Operasi Usus Buntu Pakai BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan tindakan bedah pengobatan apendisitis, peserta aktif JKN-KIS harus datang terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP. Selanjutnya, dokter akan melakukan pemeriksaan kesehatan pasien dan akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) bila diperlukan.
Prosedur operasi usus buntu dilakukan sesuai jenis tindakan berdasarkan indikasi medis, yaitu laparotomi atau laparoskopi. Laparotomi merupakan operasi terbuka dengan membuat sayatan berukuran 4-10 sentimeter di perut. Sedangkan laparoskopi adalah tindakan bedah dengan menggunakan bantuan slang yang dilengkapi kamera untuk menemukan usus buntu.
Biaya Operasi Usus Buntu Pakai BPJS Kesehatan
Tarif apendektomi yang ditanggung BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas rumah sakit (A-D) dan regional rumah sakit. Pembayaran klaim operasi usus buntu oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL tersebut menggunakan skema tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG).
Sementara itu, tarif INA-CBG dibedakan oleh 5 regional, meliputi regional 1 (DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta) serta regional 2 (Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Lampung, Banten, Sumatera Barat, Bali, dan Sumatera Utara).
Selanjutnya, regional 3 (Sulawesi Tenggara, Jambi, Sulawesi Barat, dan Gorontalo), regional 4 (Kalimantan Selatan, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan), serta regional 5 (Sulawesi Selatan, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Papua Barat Daya, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara).
Berikut rincian biaya klaim operasi usus buntu yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan:
1. Regional 1
Rumah sakit kelas A
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 3.694.800.
- Swasta (rawat jalan): Rp 3.879.600.
Rumah sakit kelas B
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.744.000.
- Swasta (rawat jalan): Rp 2.881.200.
Rumah sakit kelas C
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.684.200.
- Swasta (rawat jalan): Rp 2.818.400.
Rumah sakit kelas D
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 2.552.900.
- Swasta (rawat jalan): Rp 2.680.500.
Selanjutnya: 2. Regional 2...