Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gibran Borong Bahan Pokok di Pasar Natar Lampung dan Klaim Harga Stabil, Pengamat: Tidak Etis, Gimmick dan..

image-gnews
Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menyapa para relawan saat menghadiri Deklarasi Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) di Kawasan SCBD, Jakarta, Minggu, 12 November 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menyapa para relawan saat menghadiri Deklarasi Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) di Kawasan SCBD, Jakarta, Minggu, 12 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden atau cawapres yang diusung Kalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka, melakukan safari politik ke Lampung dan Palembang. Dalam kunjungannya, ia memborong sejumlah barang kebutuhan pokok dan mengklaim harganya stabil.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah buka soal soal ini. "Sebenarnya itu enggak etis, melanggar etika  publik. Masa kampanye belum dimulai, yang bersangkutan sudah curi start. Secara etika publik tidak dibenarkan. Kan dia Walikota Solo, masa dia pergi ke mana mana, sampai ke Lampung,"  ujar Trubus kepada Tempo pada Senin, 13 November 2023.

Trubus juga menyoroti pernyataan Gibran yang menyebut dirinya berhasil melakukan intervensi harga pangan dan melakukan revitalisasi pasar tradisional di Solo.  

"Menurut saya, juga dari sisi kesantunan publik tidak dibenarkan. Karena kalau kesuksesan yang dia klaim itu masih incumbent, masih menjabat di walikota Solo. Kecuali pengalaman, artinya dia sudah tidak menjabat di Solo. Ini kan masih menjabat," ujar Trubus.

Trubus juga menanggapi pernyataan cawapres pendamping Prabowo Subianto di Lampung yang mengklaim harga pangan secara umum masih stabil. Bahkan, ia menyebut, dirinya akan berkoordinasi dengan paguyuban di Pasar Natar agar harga-harga sembako tidak terlalu tinggi.

"Itu hanya gimmick politik saja untuk menarik simpati publik dan seperti pencitraan. Karena dia kan enggak bisa menentukan harga bahan pokok," tuturnya. "Ini kan urusan Kementerian Pertanian dan lembaga lain. Ini kan sebenarnya malah memercik muka kabinet yang ada sekarang." 

Lebih jauh, Trubus juga menyoroti pasangan capres dan cawapres lain yang melakukan hal serupa. Ia mengkritik mereka yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemilihan presiden. 

Oleh karena itu, Trubus mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melarang capres dan cawapres turun ke lapangan sebelum masa kampanye dimulai. "KPU dan Bawaslu sepertinya tidak punya keberanian untuk melakukan hal itu untuk membuat aturan atau norma yang menjelaskan sebelum masa kampanye dilarang capres-cawapres melakukan kampanye," ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan safari politik ke Pasar Natar Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung untuk bertemu dengan para pedagang pada Sabtu, 11 November 2023. 

"Pasar Natar ini lokasi pertama, tadi sempat beli cabai, dan mangga," kata Gibran.

Ia pun mengatakan bahwa sempat berinteraksi dengan para pedagang di Pasar Natar, dan untuk harga sembako yang ada di pasar tradisional tersebut lumayan stabil.

"Kami lihat tadi harganya di pasar cukup stabil," ujar Gibran.

Namun begitu, Wali Kota Surakarta mengatakan bahwa akan tetap berkoordinasi dengan paguyuban di Pasar Natar agar harga-harga sembako tidak terlalu tinggi.

YOHANES MAHARSO | ANTARA

Pilihan Editor: Gibran Beli Cabai dan Mangga di Pasar Natar Lampung: Harga Cukup Stabil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

5 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.


Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

8 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

Feri Amsari menanggapi soal Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut mengambil bagian dalam menyusun kabinet mendatang.


Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

8 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

9 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

13 jam lalu

Sejumlah siswa SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis pada 29 Februari 2024. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp 15 ribu per porsi dalam simulasi program makan siang gratis tersebut. Antara/Sulthony Hasanuddin
Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.


Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

13 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran Rakabuming Raka, menyoroti soal urgensi makan siang gratis dan kementerian khusus yang menangani program utama presiden terpilih Prabowo itu


Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

14 jam lalu

Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi Pemilu 2024 di Pondok Rehabilitasi Sosial Zamrud Biru, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada pasien ODGJ yang memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berdasarkan data KPU Kota Bekasi terdapat 1.095 ODGJ yang memilki hak suara pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?


Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

14 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.


Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

15 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.


Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

15 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?